Salin Artikel

ORI DIY Temukan Maladministrasi Penjualan Seragam, Kepsek SMKN 3: Salahnya di Mana

 

Terkait hal ini, Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Yogyakarta Bujang Sabri mempertanyakan adanya kecenderungan maladministrasi yang ditemukan oleh ORI.

Sebab, dirinya tidak tahu menahu soal penjualan seragam di sekolah yang ia pimpin.

“Saya enggak tahu kesalahannya di mana, saya itu sebagai kepala sekolah tidak tahu menahu soal penjualan seragam,” ujar Sabri, saat dihubungi, pada Jumat (7/7/2023).

Dia mengatakan, soal seragam, ia serahkan seluruhnya kepada orangtua siswa.

Ia menuturkan, saat daftar ulang, terdapat grup Whatsapp yang berisi orangtua siswa, dalam grup tersebut banyak orangtua yang kebingungan dalam mencari seragam.

Karena ada orangtua yang bingung lalu oleh orangtua lainnya ada yang menawarkan seragam.

“Di grup calon siswa itu ada orangtua siswa siapapun bisa masuk ke situ saat daftar ulang banyak yang rembugan terkait seragam termasuk sepatu dan penjahit. Mereka di sana berembug, orangtua ada yang menyediakan sepatu, ada yang menyediakan penjahit termasuk adanya orangtua yang kerja sama dengan koperasi,” ujar dia.

Menurut dia, ada beberapa orangtua siswa yang menawarkan sepatu sekolah mengingat aturan sekolah harus menggunakan sepatu berwarna hitam.

Lalu orangtua lain menawarkan, dan bertemu di sekolah untuk melihat fisik dari sepatu tersebut.

Begitu pula orangtua yang menawarkan jasa jahit, menurut Sabri orangtua yang menawarkan dan yang membutuhkan bertemu di sekolah untuk melakukan pengukuran seragam anaknya.

“Di grup itu ada yang bingung car penjahit, lalu bertanya di grup lalu ada orangtua yang menwarkan jasa jahit. Bertemulah mereka di sekolah untuk mengukur,” kata dia.

Kepala ORI DIY Budhi Masturi mengatakan, soal jual beli seragam di sekolah ini memiliki tren baru pada tahun ini.


Pada tahun ini, pembagian seragam tidak dilakukan di sekolah tetapi di luar sekolah.

“Pembagiannya jauh dari luar sekolah beberapa tim masih turun ke apangan. Tim masih turun mencari informasi di lapangan,” kata dia.

Dari beberapa sekolah yang didatangi untuk melakukan klarifikasi nantinya ORI DIY akan menarik kesimpulan terkait hal ini.

“Kalau memang regulasinya harus diubah-ya diubah gitu, kemudian dinasnya tidak tegas bagaimana caranya kepala daerah ambil langkah tegas, kalau kepala dinas dianggap gagal, copot saja, karena ini tiap tahun ditemui,” ungkap dia.

Dalam kasus penjualan seragam SMKN 3 Kota Yogyakarta menurut Budhi jual beli seragam dilakukan oleh koperasi sekolah.

Namun, anggota dari koperasi ini merupakan pihak sekolah itu sendiri.

“Padahal, ketentuan dilarang, guru, pegawai, karyawan, dan komite dilarang untuk jual beli seragam,” ujar dia.

“Walaupun koperasi keanggotaannya guru, tenaga pendidik, pegawai, ya tetap enggak boleh harusnya,” pungkas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/07/185501178/ori-diy-temukan-maladministrasi-penjualan-seragam-kepsek-smkn-3-salahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke