KULON PROGO, KOMPAS.com – Polisi membekuk AS (43), warga Magelang, Jawa Tengah, karena merampok dua perempuan di area persawahan Pedukuhan Tempel, Kalurahan Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mantan pedagang kacamata di kawasan Borobudur itu merampas harta benda milik dua perempuan yang sedang nongkrong di area persawahan itu pada Sabtu (3/6/2023).
Saat itu AS bersama rekannya berinisial MS, merampas motor Honda Vario dengan nomor polisi AB 2292 LV, milik salah satu korban berinisial SA (19) warga Pendoworejo, Girimulyo.
Lalu pelaku juga merampas handphone dan tas. Kerugian korban ditaksir Rp 24 juta.
Dalam aksinya, pelaku membawa senjata tajam untuk mengancam para korban. Namun, satu pelaku masih dalam pencarian.
“Yang satu masih dalam daftar pencarian orang,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Girimulyo, Inspektur Dua (Ipda) Suyadi, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita yang Tewas dengan 21 Tusukan di Medan, Perampokan Ponsel
Polisi menangkap AS pada tanggal 7 Juni 2023 di rumahnya di Magelang. Usai pendalaman, polisi meringkus pria diduga penadah motor hasil curian berinisial M, warga Kaliangkrik, Magelang.
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
“AS dulu yang tertangkap, kemudian M yang membeli motor itu. (Penadah) informasinya seperti itu," kata Suyadi.
AS kemudian dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan M diganjar Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.