YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 42 orang warga Karang Tengah, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta mengalami keracunan setelah menyantap gulai kambing usai kegiatan bersih-bersih untuk persiapan Idul Adha.
Dari kejadian tersebut, ada 37 orang sempat diobati di puskesmas dan empat lainnya diperiksa ke rumah sakit.
Terkait peristiwa tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan rasa keprihatinannya.
Baca juga: Usai Santap Gulai Kambing, 42 Warga Sleman Keracunan Makanan
Kustini telah menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial agar seluruh biaya pengobatan para korban ditanggung oleh pemerintah.
"Seluruh korban kita tanggung biayanya baik itu di faskes pemerintah maupun swasta. Saya sudah perintahkan dinas terkait untuk mengurusi ini (korban keracunan) dengan JPS kesehatan (jaring pengaman sosial)," ujar Bupati Kustini dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6/2023).
Kustini menuturkan, tim dari Puskesmas dan Dinas Kesehatan telah melakukan investigasi dan pengambilan sampel makanan dan air. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui penyebab dari peristiwa tersebut.
"Kenapa sampel air kita ambil juga karena ada informasi dari keluarga yang memberikan sedekah makanan ini juga pernah mengalami kejadian diare sampai 4 kali. Sehingga perlu kita periksa air bersih dan air minumnya," ucapnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sleman juga membuka posko pengobatan di lokasi usai mendapatkan informasi kejadian tersebut.
Kustini mengungkapkan, pemerintah melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh puskesmas mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan yang mulai berlaku pada Senin (26/6/2023) lalu.
Baca juga: 27 Santri di Pondok Pesantren di Bandung Barat Alami Keracunan Makanan
Ada enam poin dalam surat edaran tersebut, antara lain Puskemas wajib melakukan penyelidikan epidemiologi, penyelidikan epidemiologi KLB keracunan pangan dapat dilakukan terhadap korban dan seluruh aspek yang terkait higiene sanitasi pangan. Penanganan dan pengobatan dilakukan sesuai dengan kemampuan puskesmas.
Selanjutnya puskesmas wajib melakukan pengambilan dan pengiriman spesimen ke BLKK Yogyakarta, puskesmas wajib memberikan laporan serta hasil penyelidikan ke Dinas Kesehatan Sleman. Selain itu, Puskesmas juga diminta mensosialisasikan 5 kunci keamanan pangan di tatanan rumah tangga.
"Melalui surat edaran ini kami akan minta puskesmas untuk dapat bersiap bila mana terjadi kejadian serupa (keracunan pangan) sudah ada standar dan langkah yang harus dilakukan agar penanganan bisa secara maksimal," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 42 orang warga Karang Tengah, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman mengalami keracunan makanan. Dari puluhan orang tersebut, ada satu yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Gamping Kompol Surahman membenarkan peristiwa tersebut. "Iya benar, yang keracunan ada 42 orang," ujar Kompol Surahman, Senin (26/6/2023).
Surahman menyampaikan dari 42 orang tersebut, ada empat orang yang dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Baca juga: Kronologi 27 Santri Keracunan Massal di Bandung, Makan Nasi Ayam Suwir Diduga Mengandung Bakteri