“Saya pikir sudah selesai, lalu muncul hari ini. Sekitar 10 orang datang ke saya. Tuntutannya mereka yang datang untuk lurah memecat dan menurunkan (dukuh),” kata Lurah Pius di ruang kerjanya.
Lurah Pius mengatakan, dukuh tidak semudah itu diganti. Dukuh bisa menjabat hingga usia 60 tahun. Jabatan ini berbeda dengan jabatan lurah maupun ketua RT yang dipilih secara periodik.
Dukuh bisa diganti bila meninggal dunia, melakukan perbuatan kriminal dengan hukuman yang lebih lima tahun, selain itu juga karena mengundurkan diri.
Dalam kasus Dukuh Pranan, kantor kelurahan dinilai sudah mengambil porsinya dengan memberi teguran hingga peringatan.
“Dukuh bila melanggar mendapat teguran lisan, tertulis, surat peringatan I dan II. Selama itu dalam pembinaan (setelah menerima surat peringatan). Di masa pembinaan, kalau tidak diindahkan, maka bisa diberhentikan oleh lurah. Tapi, koordinasi dengan camat dan PMD,” kata Pius.
Baca juga: Video Viral Pria di Kolaka Dipergoki Selingkuh Saat Istri Berangkat Haji, Keluarga: Kasihan Kakakku
“Beda kalau meninggal dunia, melakukan tindakan kriminal dengan hukuman lima tahun, mengundurkan diri,” kata Pius.
Dihubungi via telepon, Dukuh Pranan berinisial W mengaku sedang dirundung isu perselingkuhan tersebut. Ia menjelaskan, semua berawal dari chating atau pesan singkat saling berbalas yang didapatkan sang istri selagi dirinya tidur.
Chatingan itu akhirnya melebar. W harus melalui sejumlah pertemuan dan mediasi, baik musyawarah antar warga maupun di kepolisian. Istri dari W juga pernah melaporkannya ke polisi. Belakangan, ia juga menggugat cerai W di pengadilan.
Setelah sejumlah mediasi, laporan polisi dicabut. Dari semua mediasi itu kasusnya seharusnya bisa selesai. Namun, warga tetap menuntut agar dirinya mundur dari jabatan. Dukuh W bertahan dan menyerahkan kasusnya ke kantor tempat dia bekerja.
“Saya ikut arahan dari kelurahan. Berproses begitu saja,” kata Dukuh W.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.