KULON PROGO, KOMPAS.com – Warga di Pedukuhan Pranan, Kalurahan Banjaroya, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menuntut dukuhnya untuk mundur dari jabatan.
Mereka membentangkan spanduk dan berbagai tulisan tuntutan itu di pinggir jalan nasional yang menghubungkan Kulon Progo dengan Kabupaten Magelang dan Borobudur, Jawa Tengah. Pasalnya, jalan tersebut ramai kendaraan pribadi. Sehingga, tidak heran tuntutan warga Pranan jadi tontonan lalu viral di media sosial.
Baca juga: Usai Bacok Istri yang Selingkuh dengan Tetangga, Pria di Dairi Sumut Serahkan Diri
Warga mengaku kecewa atas perbuatan Dukuh Pranan yang diduga selingkuh dengan warga sendiri.
“Saya kira 90 persen warga sini (harapannya) sama. (Dukuh Pranan) disuruh mundur saja,” kata Ketua RT 022, Muh Tohir di rumahnya, Senin (26/6/2023).
Dukuh merupakan salah satu jabatan perangkat kalurahan atau desa. Di Pranan, ia memimpin empat Rukun Tetangga. Desakan mundur muncul karena buntut isu perselingkuhan antara Dukuh Pranan dengan tetangganya yang masih satu RT. Mereka hanya terpisah beberapa rumah.
Kabar perselingkuhan itu menyebar sampai ke luar dusun. Warga merasa nama baik dusun telanjur tercemar. Ketua RT Tohir mengungkapkan, warga seperti tidak dihargai oleh dukuh sendiri. Warga pun mendesak dukuh untuk mundur.
“Awalnya kami rapat warga tadi malam, lalu mengutus perwakilan ke Pak Dukuh. Mereka menyampaikan Dukuh mundur saja. Dia tidak mau mundur karena katanya bukan dipilih rakyat, tapi lewat ujian,” kata Tohir.
Paginya, muncul berbagai spanduk desakan agar dukuh mundur dari jabatan.
Lurah (kepala desa) Banjaroya, Yoanes Pius Cahyo Nugrohojati mengungkapkan, kalurahan mengikuti dan telah menangani kasus yang menerpa salah satu perangkat desanya. Sejumlah keterangan saksi dan bukti chat yang diduga milik dukuh jadi awal langkah pemerintah desa turun tangan.
“Seorang pamong harus menjaga diri. Tidak baik dan tidak diperbolehkan masalah perselingkuhan,” kata Lurah Pius.
Dukuh Pranan mengakui perbuatan itu dalam mediasi yang dihadiri warga dan pihak kedua keluarga pada Maret 2023. Ia bahkan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan serupa.
Mediasi juga berlangsung hingga ke kepolisian di April 2023. Mediasi dilakukan setelah istri sang dukuh melaporkan suaminya ke polisi.
Dua kali mediasi di polisi, Dukuh juga berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Istrinya mencabut laporan.
Pius mengungkapkan, dalam perjalanan mediasi, dirinya telah memberi surat teguran hingga Surat Peringatan I pada dukuh Pranan dalam kasus ini.
Baca juga: Istri Berangkat Haji, Suami di Kolaka Kepergok Selingkuh, Digerebek Berduaan di Kamar Wisma
Menurut Pius, sejak itu situasi lebih tenang. Dukuh Pranan juga bertugas seperti biasa, hadir di berbagai kegiatan warga. Tidak ada laporan negatif terkait dukuh.
“Saya pikir sudah selesai, lalu muncul hari ini. Sekitar 10 orang datang ke saya. Tuntutannya mereka yang datang untuk lurah memecat dan menurunkan (dukuh),” kata Lurah Pius di ruang kerjanya.
Lurah Pius mengatakan, dukuh tidak semudah itu diganti. Dukuh bisa menjabat hingga usia 60 tahun. Jabatan ini berbeda dengan jabatan lurah maupun ketua RT yang dipilih secara periodik.
Dukuh bisa diganti bila meninggal dunia, melakukan perbuatan kriminal dengan hukuman yang lebih lima tahun, selain itu juga karena mengundurkan diri.
Dalam kasus Dukuh Pranan, kantor kelurahan dinilai sudah mengambil porsinya dengan memberi teguran hingga peringatan.
“Dukuh bila melanggar mendapat teguran lisan, tertulis, surat peringatan I dan II. Selama itu dalam pembinaan (setelah menerima surat peringatan). Di masa pembinaan, kalau tidak diindahkan, maka bisa diberhentikan oleh lurah. Tapi, koordinasi dengan camat dan PMD,” kata Pius.
Baca juga: Video Viral Pria di Kolaka Dipergoki Selingkuh Saat Istri Berangkat Haji, Keluarga: Kasihan Kakakku
“Beda kalau meninggal dunia, melakukan tindakan kriminal dengan hukuman lima tahun, mengundurkan diri,” kata Pius.
Dihubungi via telepon, Dukuh Pranan berinisial W mengaku sedang dirundung isu perselingkuhan tersebut. Ia menjelaskan, semua berawal dari chating atau pesan singkat saling berbalas yang didapatkan sang istri selagi dirinya tidur.
Chatingan itu akhirnya melebar. W harus melalui sejumlah pertemuan dan mediasi, baik musyawarah antar warga maupun di kepolisian. Istri dari W juga pernah melaporkannya ke polisi. Belakangan, ia juga menggugat cerai W di pengadilan.
Setelah sejumlah mediasi, laporan polisi dicabut. Dari semua mediasi itu kasusnya seharusnya bisa selesai. Namun, warga tetap menuntut agar dirinya mundur dari jabatan. Dukuh W bertahan dan menyerahkan kasusnya ke kantor tempat dia bekerja.
“Saya ikut arahan dari kelurahan. Berproses begitu saja,” kata Dukuh W.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.