"Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Irwan.
Sementara itu, Psikolog Semarang, Probowatie Tjondronegoro menilai, Husen tidak mengalami gangguan jiwa.
"Pelaku tidak alami gangguan jiwa, dia orang waras yang tidak bisa mengendalikan emosi dan perilakunya yang dikuasi oleh dendam," tutur Probowatie.
Dia memaparkan, selama ini pelaku tidak berani melawan ketika mendapat perlakuan tidak baik dari korban, namun dia memilih menumpuk kebenciannya dan merencanakan pembunuhan saat rasa bencinya telah memuncak.
Baca juga: Merantau Tanpa Kabar, Kerabat Kaget Dengar Husen Jadi Tersangka Mutilasi dan Cor Bosnya
"Pelaku merencanakan, mencari celah, dan memiliki niat membalas sehingga dia tega memotong atau memutilasi yang membuatnya sakit atau biasa saja dia memiliki keyakinan lain yang kita tidak tahu," paparnya.
Probowatie melanjutkan, Husen bisa saja tak menyesali perbuatannya itu karena telah sering disakiti korban.
"Dalam proses tindakan tersebut, pelaku tampak bukan profesional sehingga tidak rapi, seperti saat melakukan pengecoran terhadap korban," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.