Salin Artikel

Husen Tak Menyesal Bunuh Bosnya, Psikolog: Dia Tak Alami Gangguan Jiwa, Perilakunya Dikuasai Dendam

KOMPAS.com - Muhammad Husen (28), pegawai toko air minum AHS Arga Tirta di Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, tega membunuh bosnya sendiri, Irwan Hutagalung (53), karena dendam kerap dianiaya korban.

Padahal, Husen mengaku, dia baru sebulan bekerja di depot air isi ulang milik Irwan, tepatnya sejak bulan ramadhan.

"Saya sakit hati kepada korban karena sering dipukuli. Dipukuli karena setiap ada kesalahan kecil pasti dia main tangan, seperti pas ada pesanan galon salah kirim. Namanya orang baru, mungkin salah beri harga, mesin RO rusak buat pengisian air," kata Husen, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (10/5/2023).

Husen mengatakan, awalnya Irwan memperlakukannya dengan baik, hal itu juga yang membuatnya memilih berhenti bekerja dari warmindo dan pindah ke depot air isi ulang milik korban.

Akan tetapi, seiring waktu berjalan, perangai bosnya berubah menjadi kasar. Bahkan, dia pun mengaku pernah diancam bila memutuskan berhenti dari depot air tersebut.

"Pertama, KTP saya ditahan. Kedua, saya diancam kalau sampai keluar dari kerjaan itu, saya yang dihabisin. Saya mau dibunuh," ujar Husen.

Tidak menyesal

Setelah tertangkap di kampung halamannya, Banjarnegara, Jawa Tengah, kini Husen ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Irwan.

Meski begitu, Husen menyatakan bahwa dia merasa puas dan tidak menyesali perbuatannya itu.

"Enggak menyesal. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan," ucap Husen.

Bahkan, tanpa kesulitan, Husen menceritakan prosesnya membunuh dan memutilasi bosnya.

Dia menceritakan, setelah menusuk pipi korban dengan linggis, Husen memutilasi korban kemudian mengecor tubuhnya dengan semen di lorong samping toko tempatnya bekerja.

"Saya potong kepalanya karena sering memaki saya, mau motong mulut susah, potong tangan karena buat mukul saya, saya puas, enggak nyesal," bebernya.

Usai melakukan aksinya, Husen juga membawa kabur uang sebanyak Rp 7 juta dan sepeda motor Yamaha Byson milik korban ke rumah temannya di Banjarnegara.

Terancam hukuman 20 tahun penjara

Atas perbuatannya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menegaskan, pelaku dapat dikenakan Pasal tentang Pembunuhan Berencana.

Bila terbukti, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

"Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Irwan.

Tidak mengalami gangguan jiwa

Sementara itu, Psikolog Semarang, Probowatie Tjondronegoro menilai, Husen tidak mengalami gangguan jiwa.

"Pelaku tidak alami gangguan jiwa, dia orang waras yang tidak bisa mengendalikan emosi dan perilakunya yang dikuasi oleh dendam," tutur Probowatie.

Dia memaparkan, selama ini pelaku tidak berani melawan ketika mendapat perlakuan tidak baik dari korban, namun dia memilih menumpuk kebenciannya dan merencanakan pembunuhan saat rasa bencinya telah memuncak.

"Pelaku merencanakan, mencari celah, dan memiliki niat membalas sehingga dia tega memotong atau memutilasi yang membuatnya sakit atau biasa saja dia memiliki keyakinan lain yang kita tidak tahu," paparnya.

Probowatie melanjutkan, Husen bisa saja tak menyesali perbuatannya itu karena telah sering disakiti korban.

"Dalam proses tindakan tersebut, pelaku tampak bukan profesional sehingga tidak rapi, seperti saat melakukan pengecoran terhadap korban," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/10/190420878/husen-tak-menyesal-bunuh-bosnya-psikolog-dia-tak-alami-gangguan-jiwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke