Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taman Siswa: Sejarah, Tokoh, dan Ajaran

Kompas.com - 03/05/2023, 20:00 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Dilansir dari Kompas.com, Belanda kemudian menerapkan Wilde Scholen Ordonantie atau Undang-Undang Sekolah Liar pada tahun 1930.

Hal ini dilakukan untuk membatasi perkembangan pendidikan alternatif Indonesia, termasuk Taman Siswa.

Setelah Undang-Undang Sekolah Liar berlaku, Belanda menutup seluruh kegiatan Taman Siswa dan membatasi ruang gerak para pengajarnya.

Namun penutupan Taman Siswa tidak menghentikan aktivitas pendidikan karena Guru dan murid Taman Siswa tetap melanjutkan kegiatan secara bergerilya atau sembunyi-sembunyi.

Pemerintah Kolonial Belanda akhirnya mencabut undang-undang tersebut pada tahun 1932 karena membuat situasi tidak kondusif akibat timbulnya berbagai perlawanan.

Tokoh Pendiri Taman Siswa

Seperti diketahui, Raden Mas Soewardi Soerjaningrat atau Ki Hajar Dewantara merupakan pendiri Taman siswa.

Namun beliau tidak berjuang sendirian melainkan dibantu oleh beberapa orang dalam merintis perjuangannya di bidang pendidikan.

Dilansir dari laman tamansiswapusat.com, tokoh-tokoh tersebut antara lain Nyi Hajar Dewantara, R.M. Soetatmo Soerjokoesoemo, R.M.H. Soerjo Poetro, B.R.M. Soebono, Ki Prono Widigdo, Ki Soetopo Wonobojo, dan Ki Tjokrodirdjo.

Ajaran yang Dianut Taman Siswa

Ki Hajar Dewantara mengembangkan prinsip ajaran ketika beliau diasingkan ke Belanda oleh pemerintah kolonial.

Dilansir dari laman Kemendikbud, beberapa tokoh yang memberi pengaruh besar pada Ki Hajar Dewantara yaitu, Friedrich Frobel yang merupakan pendiri taman kanak-kanak pedagogik dari Jerman, Maria Montessori yang merupakan ahli pendidikan dari Italia, serta pemikiran Rabindranath Tagore yang merupakan peraih nobel sastra pertama yang berasal dari luar Eropa.

Dilansir dari laman Fakultas Ekonomi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, terdapat tiga prinsip ajaran yang dianut Taman Siswa sebagai organisasi pendidikan, yaitu "Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani".

Apabila diartikan satu per satu maka arti dari ketiga ajaran tersebut adalah:

1. Ing Ngarsa Sung Tuladha berarti di depan memberi contoh.

2. Ing Madya Mangun Karsa berarti di tengah membangun semangat.

3. Tut Wuri Handayani berarti di belakang memberikan dorongan.

Sikap ini diterapkan di semua jenjang Pendidikan Taman Siswa, mulai dari Taman Indria (Taman Kanak-kanak), Taman Muda (SD), Taman Dewasa (SMP), Taman Madya (SMA), hingga Taman Guru (Sarjana Wiyata).

Ketiga ajaran tersebut hingga saat ini masih tetap menjadi panduan dan pedoman dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Sumber:
ditsmp.kemdikbud.go.idgtk.kemdikbud.go.idtamansiswapusat.comfe.ustjogja.ac.id, dan kompas.com   (Penulis : Gama Prabowo, Editor : Serafica Gischa)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buron 3 Pekan, Pencuri Motor yang Beraksi Pakai Daster di Semarang Tertangkap

Buron 3 Pekan, Pencuri Motor yang Beraksi Pakai Daster di Semarang Tertangkap

Yogyakarta
Pelaku Perdagangan Orang via Bandara YIA Ditangkap, Janjikan 5 Orang Kerja di Serbia

Pelaku Perdagangan Orang via Bandara YIA Ditangkap, Janjikan 5 Orang Kerja di Serbia

Yogyakarta
Satu Calon Jemaah Haji Asal Gunungkidul Terdeteksi Menderita TBC

Satu Calon Jemaah Haji Asal Gunungkidul Terdeteksi Menderita TBC

Yogyakarta
Koordinasi dengan Kepsek, Disdikpora DIY Sebut Pemicu Kericuhan Pelajar di Umbulharjo Belum Diketahui

Koordinasi dengan Kepsek, Disdikpora DIY Sebut Pemicu Kericuhan Pelajar di Umbulharjo Belum Diketahui

Yogyakarta
Demi Pembangunan Jembatan, Warga Gunungkidul Rela Serahkan Tanahnya Tanpa Ganti Untung

Demi Pembangunan Jembatan, Warga Gunungkidul Rela Serahkan Tanahnya Tanpa Ganti Untung

Yogyakarta
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Tak Terima Ditangkap: Saya Tidak Bersalah

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Tak Terima Ditangkap: Saya Tidak Bersalah

Yogyakarta
Motif BP Aniaya 2 Pengamen hingga Tewas di Prambanan, Sakit Hati Anak Dibentak

Motif BP Aniaya 2 Pengamen hingga Tewas di Prambanan, Sakit Hati Anak Dibentak

Yogyakarta
Bupati Sunaryanta: Gunungkidul Bukan Tempat Pembuangan Sampah

Bupati Sunaryanta: Gunungkidul Bukan Tempat Pembuangan Sampah

Yogyakarta
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Senilai Rp 23 Miliar Ditangkap

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Senilai Rp 23 Miliar Ditangkap

Yogyakarta
Bangkai Penyu Terdampar di Pantai Glagah, Ada Luka di Kaki dan Mulut

Bangkai Penyu Terdampar di Pantai Glagah, Ada Luka di Kaki dan Mulut

Yogyakarta
Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum

Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum

Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Yogyakarta 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Yogyakarta
Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan 'SOP Study Tour', Apa Saja Isinya?

Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan "SOP Study Tour", Apa Saja Isinya?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com