YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Berdalih pinjam sepeda motor, DI (26) nekat membawa lari sepeda motor milik karyawan restoran cepat saji di Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rafiqoh menjelaskan kejadian ini bermula pada hari Senin (3/4/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku membeli ayam di Orange Chicken di Jalan Prangtritis, Mantrijeron sebanyak 17 boks dengan alasan untuk memberi makan karyawannya.
"Kemudian pelaku meminta tolong karyawan Oren Chiken untuk mengantar ke Tirtodipuran untuk diberikan ke karyawannya," kata dia, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Berdalih Pamit Beli Rokok, Pria Ini Curi dan Hendak Gadaikan Motor Orang yang Memberinya Pekerjaan
Pada saat hendak pembayaran, pelaku berdalih uangnya kurang. Kemudian pelaku meminjam sepeda motor untuk mengambil uang di ATM terdekat.
"Setelah diberikan motor tersebut malah dibawa kabur oleh pelaku. Ditunggu satu jam tidak kembali. Lalu korban melaporkan ke Polsek Mantrijeron bahwa merasa telah menjadi korban penipuan," jelasnya.
Beruntung pada motor milik korban telah dipasang GPS. Jajaran Polsek Mantrijeron kemudian melacak GPS yang dipasang di sepeda motor tersebut. Lalu diketahui motor sudah mengarah ke Solo.
"Kita juga berkoordinasi dengan Polres Surakarta dan Polres Karanganyar apabila nanti melintas motor dengan nopol AB 3751 OI agar diamankan," jelasnya.
Lalu pada hari yang sama pukul 16.50 WIB, Polsek Mantrijeron mendapatkan informasi dari jajaran Polres Karanganyar yang sudah mengamankan motor milik korban.
"Diamankan di Polres Karanganyar. Setelah itu pelaku kemudian kita bawa ke Polsek Mantrijeron," ucap Rafiqoh.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya sudah melancarkan aksinya di empat lokasi yang berbeda yaitu dua di Klaten, dan dua dilakukan di Boyolali.
Baca juga: Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk di Sumenep, Beraksi di 8 TKP
"Modus operandi sama yaitu meminjam motor kemudian dibawa kabur," imbuh dia.
Korban rata-rata berprofesi sebagai pedagang, dengan modus kurang uang saat membayar.
"Ada penjual sate yang dipinjam, rata-rata pedagang, tapi mereka tidak saling kenal. Modus minjem, kurang duit," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal penipuan atau penggelapan yaitu 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.