MAGELANG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan I alias NW (44) sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak untuk petasan sekaligus memperjualbelikan.
Penetapan ini menyusul insiden meledaknya bahan petasan di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, yang mengakibatkan 1 korban jiwa dan belasan rumah hancur.
Pria asal Dusun Butuh, Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang itu berperan sebagai penjual atau penyuplai bahan peledak kepada Mufid (33) korban yang meninggal dunia akibat ledakan tersebut.
Baca juga: Ledakan Maut Bahan Petasan di Magelang Telan Korban Jiwa, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
"Terkait peristiwa di Kaliangkrik, setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi diketahui bahwa korban (Mufid) membeli bahan petasan dari NW alias I sebanyak 7,5 kilogram," terang Kapolresta Magelang Kombes Polisi Ruruh Wicaksono, dalam gelar perkara di Mapolresta Magelang, Selasa (28/3/2023).
Korban dan tersangka sudah saling kenal sejak 3 tahun lalu. Keduanya sama-sama buruh bangunan. Tersangka pernah berjualan petasan pada tahun 2010-2013, dan sempat berhenti karena tangannya luka akibat ledakan petasan.
"Tersangka I sebelumnya pernah jualan petasan tahun 2010-2013, sempat berhenti, bahkan tangannya sempat kena ledakan. Dalam peristiwa kemarin tersangka membenarkan korban sebelum puasa beli 5 paket bahan petasan," ungkap Ruruh.
Baca juga: Aksi Remaja Lempar Petasan ke Polisi Saat Balap Liar, Setelah Ditangkap Ternyata Pelaku Curanmor
Adapun paket tersebut terdiri dari 3 bahan peledak yakni belerang, potasium dan serbuk alumunium. Satu paket dijual tersangka seharga Rp 200.000 kepada korban.
Tersangka sendiri memperoleh bahan-bahan itu dari seseorang asal Semarang lewat media sosial Facebook.
"Ketika korban datang mau beli bahan petasan, tersangka tidak punya. Tersangka lalu membeli pada seseorang lewat FB dengan cara COD di daerah Secang (Kabupaten Magelang). Dia beli total 5 paket seharga Rp 750.000, jadi untung Rp 200.000 saat dijual lagi kepada korban," papar Ruruh.
Tidak lama setelah bertransaksi dengan korban, tersangka membeli lagi bahan baku petasan berupa potasium 25 kilogram dan serbuk alumunium 2 kilogram dari penjual yang berbeda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.