Salin Artikel

3 Penjual Petasan Jadi Tersangka, Salah Satunya Pemasok Bahan Petasan yang Meledak

MAGELANG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan I alias NW (44) sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak untuk petasan sekaligus memperjualbelikan. 

Penetapan ini menyusul insiden meledaknya bahan petasan di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, yang mengakibatkan 1 korban jiwa dan belasan rumah hancur.  

Pria asal Dusun Butuh, Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang itu berperan sebagai penjual atau penyuplai bahan peledak kepada Mufid (33) korban yang meninggal dunia akibat ledakan tersebut.

"Terkait peristiwa di Kaliangkrik, setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi diketahui bahwa korban (Mufid) membeli bahan petasan dari NW alias I sebanyak 7,5 kilogram," terang Kapolresta Magelang Kombes Polisi Ruruh Wicaksono, dalam gelar perkara di Mapolresta Magelang, Selasa (28/3/2023).

Korban dan tersangka sudah saling kenal sejak 3 tahun lalu. Keduanya sama-sama buruh bangunan. Tersangka pernah berjualan petasan pada tahun 2010-2013, dan sempat berhenti karena tangannya luka akibat ledakan petasan.

"Tersangka I sebelumnya pernah jualan petasan tahun 2010-2013, sempat berhenti, bahkan tangannya sempat kena ledakan. Dalam peristiwa kemarin tersangka membenarkan korban sebelum puasa beli 5 paket bahan petasan," ungkap Ruruh.

Adapun paket tersebut terdiri dari 3 bahan peledak yakni belerang, potasium dan serbuk alumunium. Satu paket dijual tersangka seharga Rp 200.000 kepada korban.

Tersangka sendiri memperoleh bahan-bahan itu dari seseorang asal Semarang lewat media sosial Facebook. 

"Ketika korban datang mau beli bahan petasan, tersangka tidak punya. Tersangka lalu membeli pada seseorang lewat FB dengan cara COD di daerah Secang (Kabupaten Magelang). Dia beli total 5 paket seharga Rp 750.000, jadi untung Rp 200.000 saat dijual lagi kepada korban," papar Ruruh.

Tidak lama setelah bertransaksi dengan korban, tersangka membeli lagi bahan baku petasan berupa potasium 25 kilogram dan serbuk alumunium 2 kilogram dari penjual yang berbeda.

Dia membeli dengan cara COD kepada penjual di daerah Muntilan Kabupaten Magelang.

"Oleh tersangka, bahan baku tersebut sempat diracik menjadi 10 kilogram. Nah yang 10 kilogram ini dibeli lagi oleh 2 orang yakni DS (27) dan HBH (33) asal Desa Senden, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang," papar Ruruh.

Keduanya diketahui sudah sering membeli bahan baku maupun yang sudah jadi petasan kepada tersangka I. Mereka pun sudah diringkus oleh polisi dan juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan kilogram serbuk bahan petasan, sumbu api petasan, selongsong petasan, lem kertas, gunting, sepeda motor dan sebagainya.

"Barang bukti diletakkan tersangka I di sebuah gubuk di belakang rumahnya," imbuh Ruruh.

Para tersangka akan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/28/155342178/3-penjual-petasan-jadi-tersangka-salah-satunya-pemasok-bahan-petasan-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke