Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelatih di Bantul Tersangka Pelecehan Atlet Berprestasi Akhirnya Ditahan

Kompas.com - 28/03/2023, 14:30 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Polisi akhirnya menahan pelatih olah raga karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap atlet berprestasi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Pelaku terancam 12 tahun penjara karena dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: Tersangka Dugaan Pelecehan Atlet Berprestasi Bantul Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ismail Bayu S mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap AS (30) warga Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap AMS (18) warga Kapanewon Pandak. 

"Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan," kata Ismail kepada wartawan di Mapolres Bantul, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Pelatih yang Diduga Lecehkan Atlet Berprestasi Bantul Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka disangkakan Pasal 6 huruf b atau c Undang-undang RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau pidana paling banyak Rp 300 juta untuk huruf b. Kemudian pasal 6 huruf c pidana 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Barang bukti korban yaitu satu potong kaos lengan pendek, satu potong celana panjang dan satu telepon genggam.

Dari tersangka disita satu lembar sertifikat pelatih tingkat dasar, kemudian ada sertifikat pelatih tingkat nasional atas nama Arif Sulistyo.

"Tersangka AS (30) pekerjaan guru salah satu sekolah swasta di Yogyakarta," kata Ismail.

Disinggung mengenai kesulitan karena lamanya penahanan sejak 27 Oktober 2022 lalu, Ismail mengatakan karena undang-undang yang digunakan termasuk baru, sehingga perlu berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, perlu keterangan ahli. 

"Karena undang-undang baru, memang masih banyak yang dikoordinasikan dengan pihak terkait, baik unsur pasal maupun keterangan yang dibutuhkan," kata dia.

Untuk pembuktian dari laporan polisi hingga AS dijadikan tersangka diperlukan jeda waktu. Pihaknya mencari informasi kepada saksi-saksi apakah ada perubahan psikologis dan tingkah laku pascakejadian, itu yang dijadikan dasar untuk apakah ini masuk dalam tindak kekerasan seksual atau tidak. 

Adapun kronologi kasus ini pada 27 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di sasana Gulat, Sanden, Bantul telah terjadi dugaan pelecehan seksual AS kepada AMS. 

Kejadian itu bermula saat AS 26 Juli 2022 pelaku mengomentari story WhatsApp korban. Lalu mengirim pesan mengajak berlatih bersama korban untuk menambah jam terbang. 

Keesokan harinya, pelaku dan korban kemudian berlatih dan terjadi dugaan pelecehan seksual.

Hal ini berdampak pada AMS yakni ditandai dengan gejala di antaranya kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti dini sendiri. Korban AMS masih dapat melakukan aktivitasnya sehari-hari, sehingga hal ini dapat menjadi tanda gejala depresi ringan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com