YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Polisi akhirnya menahan pelatih olah raga karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap atlet berprestasi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Pelaku terancam 12 tahun penjara karena dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga: Tersangka Dugaan Pelecehan Atlet Berprestasi Bantul Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ismail Bayu S mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap AS (30) warga Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap AMS (18) warga Kapanewon Pandak.
"Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan," kata Ismail kepada wartawan di Mapolres Bantul, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Pelatih yang Diduga Lecehkan Atlet Berprestasi Bantul Terancam 12 Tahun Penjara
Tersangka disangkakan Pasal 6 huruf b atau c Undang-undang RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau pidana paling banyak Rp 300 juta untuk huruf b. Kemudian pasal 6 huruf c pidana 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
Barang bukti korban yaitu satu potong kaos lengan pendek, satu potong celana panjang dan satu telepon genggam.
Dari tersangka disita satu lembar sertifikat pelatih tingkat dasar, kemudian ada sertifikat pelatih tingkat nasional atas nama Arif Sulistyo.
"Tersangka AS (30) pekerjaan guru salah satu sekolah swasta di Yogyakarta," kata Ismail.
Disinggung mengenai kesulitan karena lamanya penahanan sejak 27 Oktober 2022 lalu, Ismail mengatakan karena undang-undang yang digunakan termasuk baru, sehingga perlu berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, perlu keterangan ahli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.