Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelatih di Bantul Tersangka Pelecehan Atlet Berprestasi Akhirnya Ditahan

Kompas.com - 28/03/2023, 14:30 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Polisi akhirnya menahan pelatih olah raga karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap atlet berprestasi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Pelaku terancam 12 tahun penjara karena dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: Tersangka Dugaan Pelecehan Atlet Berprestasi Bantul Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ismail Bayu S mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap AS (30) warga Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap AMS (18) warga Kapanewon Pandak. 

"Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan," kata Ismail kepada wartawan di Mapolres Bantul, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Pelatih yang Diduga Lecehkan Atlet Berprestasi Bantul Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka disangkakan Pasal 6 huruf b atau c Undang-undang RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau pidana paling banyak Rp 300 juta untuk huruf b. Kemudian pasal 6 huruf c pidana 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Barang bukti korban yaitu satu potong kaos lengan pendek, satu potong celana panjang dan satu telepon genggam.

Dari tersangka disita satu lembar sertifikat pelatih tingkat dasar, kemudian ada sertifikat pelatih tingkat nasional atas nama Arif Sulistyo.

"Tersangka AS (30) pekerjaan guru salah satu sekolah swasta di Yogyakarta," kata Ismail.

Disinggung mengenai kesulitan karena lamanya penahanan sejak 27 Oktober 2022 lalu, Ismail mengatakan karena undang-undang yang digunakan termasuk baru, sehingga perlu berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, perlu keterangan ahli. 

"Karena undang-undang baru, memang masih banyak yang dikoordinasikan dengan pihak terkait, baik unsur pasal maupun keterangan yang dibutuhkan," kata dia.

Untuk pembuktian dari laporan polisi hingga AS dijadikan tersangka diperlukan jeda waktu. Pihaknya mencari informasi kepada saksi-saksi apakah ada perubahan psikologis dan tingkah laku pascakejadian, itu yang dijadikan dasar untuk apakah ini masuk dalam tindak kekerasan seksual atau tidak. 

Adapun kronologi kasus ini pada 27 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di sasana Gulat, Sanden, Bantul telah terjadi dugaan pelecehan seksual AS kepada AMS. 

Kejadian itu bermula saat AS 26 Juli 2022 pelaku mengomentari story WhatsApp korban. Lalu mengirim pesan mengajak berlatih bersama korban untuk menambah jam terbang. 

Keesokan harinya, pelaku dan korban kemudian berlatih dan terjadi dugaan pelecehan seksual.

Hal ini berdampak pada AMS yakni ditandai dengan gejala di antaranya kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti dini sendiri. Korban AMS masih dapat melakukan aktivitasnya sehari-hari, sehingga hal ini dapat menjadi tanda gejala depresi ringan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Desentralisasi Sampah, PJ Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, PJ Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com