YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku yang memutilasi A, seorang warga Kota Yogyakarta disebut sudah merencanakan aksinya dengan memersiapkan senjata tajam, guna menghilangkan jejak.
Dirreskrimum Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan, pelaku HP sudah merencanakan sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Iya direncanakan, direncanakan itu ya dengan mempersiapkan senjata. Kalau spontan berarti menggunakan alat yang ada di situ," ujar Kombes Pol Nuredy Irwansyah dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Sleman Tulis Surat Usai Habisi Korban, Ini Isinya
Nuredy menyampaikan, pelaku sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk melakukan aksinya. Pelaku terlebih dahulu janjian dengan korban.
"Dia kan menyiapkan nih, janjian dulu. Setelah janjian, menyiapkan alatnya ada pisau, ada gergaji ada segala macam. Dia letakkan di kamar (kamar wisma), dia jemput korban, dia bawa," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, pelaku datang lebih dulu ke wisma di Jalan Kaliurang Dusun Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman untuk check in di kamar 51.
Pelaku lantas keluar dari kamar untuk menjemput korban. Setelah itu, pelaku dan korban sampai ke wisma dan masuk ke kamar 51.
"Masuk ke kamar terjadilah peristiwa pembunuhan, yaitu diawali dengan pelaku memukul korban dengan sepotong besi di bagian belakang kepala," ungkapnya.
Saat tidak berdaya akibat pukulan, pelaku melukai leher korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke kamar mandi. "Korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi," ucapnya.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Sleman, Guru Besar UGM Bahas Motif Utang hingga Surat Penyesalan Pelaku
Pelaku sempat kembali keluar kamar menuju resepsionis. Pelaku lantas memperpanjang sewa kamar dengan memberikan uang Rp 100.000. Pelaku kemudian kembali lagi ke kamar untuk melanjutkan aksinya.
Pelaku HP (23) melakukan mutilasi setelah membunuh korban berinisial A (34) warga Kota Yogyakarta untuk menghilangkan jejak. Pelaku juga berniat membuang bagian tubuh korban ke septic tank melalui toilet kamar mandi.
Akibat perbuatanya, tersangka HP dikenakan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Baca juga: Demi Bayar Utang Pinjol Rp 8 Juta, Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Rampas Harta Korban
Sebelumnya, perempuan ditemukan tewas di kamar salah satu wisma Jalan Kaliurang, Dusun Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman pada Minggu (19/03/2023) malam. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban dalam keadaan terpotong.
Setelah itu, diketahui identitas korban yang merupakan seorang perempuan ini berinisial A (34). Korban merupakan warga Kota Yogyakarta.
Dari hasil penyelidikan Polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku mutilasi seorang perempuan berinisial A (34) warga Kota Yogyakarta. Polisi juga telah melakukan pengeledahan terhadap kamar kos terduga pelaku dan menemukan bukti petunjuk berupa sepucuk surat.
Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi seorang perempuan berinisial A (34) warga Kota Yogyakarta di daerah Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku yang ditangkap berinisial HP berusia 23 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.