Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Racik Miras Resep dari Medsos, Pria di Bantul Tewaskan Tiga Temannya

Kompas.com - 15/03/2023, 18:18 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap peracik dan penjual minuman keras (miras) oplosan AM (27) yang menewaskan 3 orang di Kapanewon Jetis, Bantul, pada Oktober 2022 lalu.

Pelaku belajar membuat miras ini dari media sosial, yakni campuran alkohol 90 persen, air mineral, dan minuman energi gelasan.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana menyampaikan, sebenarnya setelah peristiwa Oktober 2022 lalu, sudah mengamankan AM alias Babon, namun belum mengantongi bukti kuat. Sehingga tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Tak Terima Dirazia Satpol PP, Pedagang Miras di Jakut Marah-marah: Kalau Enggak Boleh Jualan, Tutup Pabriknya!

"Babon ini malah menghilang lalu disebar DPO dan kami lakukan penyelidikan. Jadi setelah sehari kejadian Babon langsung kabur ke Tangerang, Banten," kata Jeffry kepada wartawan di Polsek Jetis, Bantul, Rabu (15/3/2023).

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya Babon ditangkap di Cikopo, Tangerang, Banten 12 Maret 2023 lalu. "Di sana (Tangerang) dia kerja serabutan," kata dia.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu botol plastik warna putih tanpa merek ukuran 600 mililiter (ml) yang berisikan 20,2 ml sisa minuman keras oplosan warna kuning keemasan, satu jeriken alkohol 90 persen ukuran 5.000 ml.

Kemudian satu jeriken warna putih tanpa merek, satu botol warna putih tanpa merk, serta satu botol warna bening tanpa merek.

"Bahan bakunya alkohol murni beli di toko online, satu dus minuman energi dalam bentuk kemasan cup dan air mineral," kata Jeffry.

Jeffry mengatakan, dari pengakuan tersangka sempat menjual miras racikannya mulai bulan Juli 2022 lalu. Saat itu dikemas dalam botol ukuran 600 ml dan dijual Rp 15.000 untuk yang sudah mengenal Babon, dan yang belum dijual Rp 20.000.

Baca juga: Makam Korban Penganiayaan di Pesta Miras Oplosan Hand Sanitizer Alkohol 95 Persen Dibongkar untuk Otopsi

"Tersangka disangkakan Pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Untuk ayat 1 hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan unguk ayat 2 hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata dia.

Kepada wartawan Babon mengaku memperoleh resep miras oplosan dari media sosial. Adapun resepnya percampuran alkohol, minuman suplemen dan air putih. "Kalau resepnya dapat dari Facebook dan YouTube," kata Babon.

Dikatakannya, takaran yang digunakan alkohol 900 sampai 1000 mil, minuman energi gelas sebanyak 24 buah, dan air putih 3 liter. Selama beberapa bulan menjual dia mengaku belum ada korban.

"Saya tidak pernah minum itu. Menyesal sekali, karena mereka (tiga korban tewas) itu teman dekat saya," kata Babon.

Sebelumnya, sebanyak lima orang mengkonsumsi miras oplosan setelah persiapan pernikahan di Kapanewon Jetis pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu. Tiga orang diantaranya meninggal dunia secara berurutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com