Ketika terjadi duel, tersangka berteriak kepada korban meminta untuk behenti.
"Pada saat duel terjadi tersangka berteriak berhenti, karena di celuritnya ada darah, dia menyimpulkan mengenai korban. Sudah selesai mereka saling berpelukan," ungkapnya.
Safiudin menuturkan setelah itu keduanya bersama-sama datang ke RSUD Sleman untuk memeriksakan luka. Namun saat sampai di rumah sakit, korban meninggal dunia.
"Sampai di rumah sakit korban meninggal dunia. Korban mengalami luka di bagian dada dan pinggang," tuturnya.
Saat duel itu ada dua orang lainya yang berada di lokasi sebagai saksi. Mereka menjadi penengah ketika salah satu ada yang jatuh.
Baca juga: Pulang Nonton Orkes Dangdut, Remaja di Jepara Tewas Usai Duel dengan Teman
"Di lokasi ada dua temannya. Dua orang ini menjadi penengah, karena kesepakatannya kalau salah satu ada yang jatuh tidak boleh dibacok," tandasnya.
Setelah kejadian itu, pelaku KP menyerahkan diri ke Polisi dengan diantar oleh tokoh masyarakat setempat. Pelaku KP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka KP mengaku memang beberapa dipalak oleh korban. Ia baru sekali ini melakukan duel. "Dia dua sampai tiga kali memalak uang, jumlah Rp 20.000-an," ucap tersangka KP.
Akibat perbuatanya tersangka KP dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 355 KUHP ayat (2) ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.