Lalu, GK meminta uang parkir kepada MO dan tiba-tiba menjerat leher MO dengan menggunakan kabel serta kain.
"Kemudian, GK dan RO beserta korban MO pergi ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk memeriksakan GK," kata dia, Jumat (25/11/2022).
Setelah pergi ke rumah sakit, RO dan MO pulang ke rumah. Saat tiba di rumah, nenek korban menanyakan keberadaan MO yang masih berada di dalam mobil. Karena sudah tidak bergerak, Nenek RO meminta untuk mengantarkan MO ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kemudian ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melaporkan ke jajaran Polresta Jogja, pelapornya yakini adalah perempuan berumur 78 tahun inisial YR," jelas dia.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP yang pertama adalah TKP di Jalan Jendral Sudirman. Kemudian yang kedua adalah TKP yang ada di mobil itu sendiri.
"Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," imbuh dia.
Kemudian setelah didalami dengan bukti-bukti petunjuk yang ada, ditemukan bahwa kasus ini merupakan pidana pembunuhan. RO dan GK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan sudah dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya RO dan GK disangkakan pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 juncto 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pidana mati.
RO dan GK diketahui membuka bisnis online dan berutang kepada MO. Lantaran sering ditagih, RO dan GK stres sehingga nekat menghabisi nyawa MO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.