Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Pembunuhan Pengusaha Ternama di Yogyakarta Kirim Surat Permintaan Maaf

Kompas.com - 21/02/2023, 21:40 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka pembunuhan pengusaha ternama di Kota Yogyakarta berinisial RO kirim surat kepada keluarga melalui kuasa hukum korban. Diketahui RO merupakan cucu korban MO

Kuasa Hukum korban, Nurita mengatakan, isi surat yang dibuat oleh RO berisi permintaan maaf kepada keluarga. Dia mengatakan di dalam surat tersebut RO menyesal karena sebagai cucu tidak bisa melakukan perlawanan.

"Surat isinya permintaan maaf RO ke keluarga karena pada waktu itu sebagai cucu dia bisa melawan tapi dia ketakutan. Itu akan terungkap di persidangan. Nanti lebih jelas di persidangan," katanya saat dihubungi, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Motif Cucu Bunuh Kakek di Yogyakarta, Ingin Hilangkan Utang Temannya karena Gagal Berbisnis

Ia menambahkan surat permintaan maaf tersebut dibuat RO saat sudah berada di dalam tahanan.

"Surat dibuat waktu sudah ditahan. Tapi keluarga belum tahu. Keluarga baru melihat setelah rekonstruksi," jelas dia.

Menurut dia, sebelum kejadian pembunuhan, RO sempat dihubungi pelaku lainnya GK. Saat itu, GK bertanya kepada RO apakah ada kegiatan bersama MO. Lalu, RO memberikan informasi bahwa dirinya bersama MO hendak ke restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta.

"Lalu RO dan kakeknya datang ke McD Sudirman. Lalu kakek minta minuman sama RO. Di tengah jalan pas mau beli minuman ada yang memanggil. Lalu GK memperkenalkan diri bernama Mike," ucapnya.

GK masuk mobil dengan menyamar sebagai tukang parkir. Minta uang parkir kepada MO dan langsung dicekik oleh GK dari belakang.

"Sempat masuk mobil lewat pintu samping kiri. Si RO posisinya di kursi driver. Nah GK ini posisi di belakang korban persis. Lalu dicekiklah dengan tali itu," ujar dia.

Menurutnya, RO terpaksa membantu karena digertak oleh GK.

Ia mengungkapkan MO merupakan pengusaha ternama di Kota Yogyakarta, MO diketahui pemilik toko Champion.

"Kakeknya (korban MO) salah satu pengusaha ternama di Jogja," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pemuda yang nekat menghabisi nyawa kakeknya bersama rekannya. Pelaku pembunuhan berinisial RO (19) dan rekannya GK (18) dengan korban bernisial MO (78).

Baca juga: Cucu di Yogyakarta Bunuh Kakeknya karena Sering Ditagih Utang

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan peristiwa pembunuhan berawal dari RO mengajak MO untuk mencari makan dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Lalu, RO menjemput GK di parkiran yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Kota Yogyakarta. Sesampainya di parkiran GK masuk ke dalam mobil melalui pintu penumpang.

Lalu, GK meminta uang parkir kepada MO dan tiba-tiba menjerat leher MO dengan menggunakan kabel serta kain.

"Kemudian, GK dan RO beserta korban MO pergi ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk memeriksakan GK," kata dia, Jumat (25/11/2022).

Setelah pergi ke rumah sakit, RO dan MO pulang ke rumah. Saat tiba di rumah, nenek korban menanyakan keberadaan MO yang masih berada di dalam mobil. Karena sudah tidak bergerak, Nenek RO meminta untuk mengantarkan MO ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Cucu Tega Bunuh Kakek karena Temannya Utang Rp 80 Juta, Tersangka Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun hingga Pidana Mati

"Kemudian ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melaporkan ke jajaran Polresta Jogja, pelapornya yakini adalah perempuan berumur 78 tahun inisial YR," jelas dia.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP yang pertama adalah TKP di Jalan Jendral Sudirman. Kemudian yang kedua adalah TKP yang ada di mobil itu sendiri.

"Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," imbuh dia.

Kemudian setelah didalami dengan bukti-bukti petunjuk yang ada, ditemukan bahwa kasus ini merupakan pidana pembunuhan. RO dan GK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan sudah dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya RO dan GK disangkakan pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 juncto 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pidana mati.

RO dan GK diketahui membuka bisnis online dan berutang kepada MO. Lantaran sering ditagih, RO dan GK stres sehingga nekat menghabisi nyawa MO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Sayangkan Larangan 'Study Tour' di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Sayangkan Larangan "Study Tour" di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Yogyakarta
Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com