Penetapan status tanggap darurat bencana itu dilakukan di Balai Kota Solo, pada Jumat (17/2/2023) malam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani menyatakan bahwa status tersebut berlaku selama 14 hari setelah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto menuturkan bahwa status tersebut juga berlaku di wilayah Sukoharjo.
"Status (tanggap darurat bencana) sudah dikeluarkan, baik oleh Bupati Sukoharjo dan Wali Kota Solo. Statusnya tanggap darurat. Ini berlaku 14 hari ke depan," terangnya.
Suharyanto berharap, dengan penetapan status tanggap darurat selama 14 hari ini, bencana banjir bisa segera ditangani.
Sebelumnya, Solo juga pernah berstatus tanggap darurat bencana pada era kepemimpinan FX Rudy, tepatnya pada 22-22 Juni 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.