YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Polisi menangkap AS (20) alias Suroto, Warga Desa Tayem, Kecamatan Karangpucung, Cilacap Jawa Tengah, yang saat ini tinggal di Padukuhan Bondorejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta.
AS ditangkan setelah beraksi mencuri kotak amal. Tersangka sudah mencuri di 69 lokasi. Uang hasil curian digunakan untuk karaoke dan menyewa wanita melalui aplikasi.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan AS diamankan warga karena mencuri kotak infaq di Mushala Baitul Makmur, Padukuhan Jambu, Kalurahan Hargosari, Kapanewon Tanjungsari, pada Kamis (9/2/2023) lalu.
Warga kemudian melaporkan ke pihak Polsek Tanjungsari. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanjungsari untuk menjalani pemeriksaan.
"Warga kemudian melaporkan ke petugas Polsek Tanjungsari untuk diproses hukum," kata Edy di Mapolres Gunungkidul Kamis (16/2/2023).
Dari pemeriksaan diketahui AS sudah mencuri di 69 lokasi. Di Gunungkidul, pelaku beraksi di 63 lokasi. Sisanya beraksi di Cilacap, Sukoharjo, Pracimantoro, Kota Yogyakarta, dan Bantul.
"Tersangka ini tidak hanya mencuri kotak infaq, tetapi juga mencuri barang kecil-kecil. Seperti rokok, uang, dan benda lainnya,"kata Edy.
Edy menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni menjual jajanan ringan dengan cara berkeliling menggunakan sepeeda motor. Ketika situasi sepi pelaku melakukan pencurian.
"Modusnya keliling berjualan makanan, dan saat itu juga memantau lokasi," kata Edy.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor, kotak infaq, dan uang tunai Rp 36.000 yang merupakan hasil pencurian di Musala Baitul Makmur. Pelaku disangkakan tindak pidana pencurian ringan.
"Uangnya itu dikumpulkan oleh tersangka, digunakan untuk karaoke," kata Edy.
Sementara AS saat ditanya Kapolres membenarkan uang yang dicurinya dari berbagai lokasi untuk karaoke, sekaligus menyewa pemandu lagu. Bahkan, dirinya mengingat satu persatu lokasi yang dicurinya.
Baca juga: Polisi di Lampung Curi Motor Mahasiswa, Tinggalkan Tas Berisi Seragam Polri dan KTA Polsek Jabung
"Uangnya untuk booking LC (pemandu lagu), sama MiChat (menyewa wanita melalui media sosial michat)," kata dia.
Saat bertransaksi melalui aplikasi, tersangka pernah melakukan penjemputan di wilayah Kapanewon Playen. Lantas, cewek ‘Bokingan’ biasa ia ajak ke tempat kos.
"Sekali LC sekitar lima ratusan (Rp 500.000), kalau MiChat ya lima ratusan (Rp 500.000)," kata dia.
AS mengaku tinggal di Gunungkidul sejak Juni 2022, dan mulai kecanduan mencuri September 2022 lalu.
"Uangnya dikumpulin dulu, baru gitu (karaoke dan MiChat)," kata AS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.