Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pelaku Perusakan Bus Arema FC di Sleman Ditangkap, Motifnya Kecewa

Kompas.com - 01/02/2023, 19:47 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polda DIY berhasil menangkap dua orang pelaku penyerangan dan perusakan bus yang membawa pemain Arema FC. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/01/2023) lalu saat pemain Arema FC hendak kembali dari Stadion Maguwoharjo, Sleman.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan, peristiwa terjadi pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, usai laga antara PSS Sleman melawan Arema FC.

"Selesai pertandingan tersebut pemain dan official menaiki kendaraan berupa bus untuk menuju ke penginapan," ujar kata dia dalam keteranganya, Rabu (1/02/2023).

Tri Panungko menyampaikan saat bus berjalan terjadi pelemparan. Hal ini mengakibatkan kerusakan bus yang ditumpangi pemain dan official Arema FC.

Baca juga: Arema FC Diisukan Bubar, Komisaris: Pontang-panting Mas Iwan Mempertahankan Arema

"Ada kaca bus yang retak dan pecah. Ada beberapa pemain dan official yang berada di dalam bus terkena lemparan batu dari oknum suporter yang berada di sekitaran Stadion Maguwoharjo," ucapnya.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi, berhasil diamankan dua orang pelaku pelemparan bus tersebut. Dua orang pelaku yang berhasil diamankan yakni BN (22) dan NR (19).

"Terkait dengan tersangka dan pelaku ini tentunya masih bisa bertambah. Nanti kita akan terus dalami keterangan-keterangan para saksi dan barang bukti yang kita dapatkan. Ada dimungkinkan pelaku bisa bertambah," tegasnya.

Pelaku berinisial BN dan NR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku mengaku melakukan tindakan perusakan bus karena merasa kecewa dengan Arema FC yang tak mau mengundurkan diri usai kejadian di Stadion Kanjuruhan.

"Motif tindakan pelaku melakukan tindakan ini adalah merasa kecewa terhadap Arema FC yang tidak mau mengundurkan diri pascakejadian Kanjuruhan. Sehingga liga-liga yang ada di Indonesia ini tertunda dan tidak disaksikan penonton. Bahkan Liga 2 dan Liga 3 terancam dihentikan," tegasnya.

Barang bukti berhasil diamankan antara lain berupa pakaian yang dikenanakan pelaku saat kejadian. Kemudian handphone, batu dan bambu yang digunakan untuk melakukan perusakan bus. 

Akibat perbuatanya BN dan NR, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Yogyakarta
Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Yogyakarta
Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Yogyakarta
TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

Yogyakarta
KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com