YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan perangkat desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor DPRD DIY pada Kamis (26/1/2023). Para perangkat desa tak mau disamakan dengan jabatan politik.
Perangkat desa yang tergabung dalam paguyuban lurah dan pamong kalurahan "Nayantaka" ini menyampaikan aspirasi bahwa para perangkat desa enggan disamakan masa jabatannya dengan kepala desa.
Ketua Nayantaka Gandang Hardjanata mengatakan, paguyuban menuntut pemerintah memberikan masa kerja sampai usia 60 tahun
"Paguyuban meminta masa kerja kami bisa sampai umur 60 tahun," katanya, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Pesan Ganjar ke Para Kades: Kekuasaan Itu Tak Ada Habisnya
Ia menyebut masa jabatan hingga 60 tahun sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut mengamanatkan perangkat desa diberhentikan saat usia menginjak 60 tahu.
Sambung Gandan, paguyuban menolak usulan masa kerja perangkat desa disamakan dengan kepala desa sesuai dengan rencana yang disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (apdesi).
"Kenapa usulannya seperti itu. Itu kejam. Pamong itu ada unsur sekretariat, administratur, kenapa disamakan dengan unsur politik. Aneh, kan mengangkat perangkat desa tidak ada pemilihan," jelas dia.
Ia menilai 11 rekomendasi Apdesi tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa seharusnya tidak mengikutsertakan perangkat desa dalam usulannya.
Ditambah lagi, perangkat desa tidak mempersoalkan rekomendasi Apdesi terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Tujuan kita sama, menolak masa jabatan perangkat desa disamakan kepala desa," katanya.
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menanggapi aspirasi dari perangkat desa. Menurut dia, revisi undang-undang bukanlah ranah DPRD DIY tetapi sudah menjadi ranah DPR RI.
"Kami tampung aspirasinya dan segera menyampaikan kepada DPR RI," kata dia.
"Ini kan sudah revisi UU ranahnya DPR RI, kalau Perda baru itu ranah DPRD DIY," imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.