Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Masa Kerja hingga Umur 60 Tahun, Ribuan Parangkat Desa Datangi DPRD DIY

Kompas.com - 26/01/2023, 17:32 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan perangkat desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor DPRD DIY pada Kamis (26/1/2023). Para perangkat desa tak mau disamakan dengan jabatan politik.

Perangkat desa yang tergabung dalam paguyuban lurah dan pamong kalurahan "Nayantaka" ini menyampaikan aspirasi bahwa para perangkat desa enggan disamakan masa jabatannya dengan kepala desa.

Ketua Nayantaka Gandang Hardjanata mengatakan, paguyuban menuntut pemerintah memberikan masa kerja sampai usia 60 tahun

"Paguyuban meminta masa kerja kami bisa sampai umur 60 tahun," katanya, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Pesan Ganjar ke Para Kades: Kekuasaan Itu Tak Ada Habisnya

Ia menyebut masa jabatan hingga 60 tahun sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut mengamanatkan perangkat desa diberhentikan saat usia menginjak 60 tahu.

Sambung Gandan, paguyuban menolak usulan masa kerja perangkat desa disamakan dengan kepala desa sesuai dengan rencana yang disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (apdesi).

"Kenapa usulannya seperti itu. Itu kejam. Pamong itu ada unsur sekretariat, administratur, kenapa disamakan dengan unsur politik. Aneh, kan mengangkat perangkat desa tidak ada pemilihan," jelas dia.

Ia menilai 11 rekomendasi Apdesi tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa seharusnya tidak mengikutsertakan perangkat desa dalam usulannya.

Ditambah lagi, perangkat desa tidak mempersoalkan rekomendasi Apdesi terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Tujuan kita sama, menolak masa jabatan perangkat desa disamakan kepala desa," katanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menanggapi aspirasi dari perangkat desa. Menurut dia, revisi undang-undang bukanlah ranah DPRD DIY tetapi sudah menjadi ranah DPR RI.

"Kami tampung aspirasinya dan segera menyampaikan kepada DPR RI," kata dia.

"Ini kan sudah revisi UU ranahnya DPR RI, kalau Perda baru itu ranah DPRD DIY," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

UPDATE Korban Tewas Kecelakaan di Bawen Bertambah Jadi 4, Luka Berat 7 Orang

UPDATE Korban Tewas Kecelakaan di Bawen Bertambah Jadi 4, Luka Berat 7 Orang

Yogyakarta
Kecelakaan di Exit Tol Bawen Semarang, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk

Kecelakaan di Exit Tol Bawen Semarang, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk

Yogyakarta
Polisi Sebut Kecelakaan di Pertigaan Exit Tol Bawen Dipicu Truk yang Alami Rem Blong

Polisi Sebut Kecelakaan di Pertigaan Exit Tol Bawen Dipicu Truk yang Alami Rem Blong

Yogyakarta
PSI Sebut Komunikasi dengan Kaesang Sudah Terjalin Lama

PSI Sebut Komunikasi dengan Kaesang Sudah Terjalin Lama

Yogyakarta
250 Pohon di Ringroad Sleman Ditebang Jelang Pembangunan Tol Jogja-Solo

250 Pohon di Ringroad Sleman Ditebang Jelang Pembangunan Tol Jogja-Solo

Yogyakarta
UPDATE Kecelakaan Maut di Pertigaan Exit Tol Bawen, 3 Meninggal, 13 Kendaraan Rusak

UPDATE Kecelakaan Maut di Pertigaan Exit Tol Bawen, 3 Meninggal, 13 Kendaraan Rusak

Yogyakarta
Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang, Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang, Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan

Yogyakarta
Kaesang Bicara soal Kemungkinan Maju Pilkada Depok Usai Gabung PSI

Kaesang Bicara soal Kemungkinan Maju Pilkada Depok Usai Gabung PSI

Yogyakarta
Kaesang Pilih Terima KTA PSI di Rumah Jokowi, Ini Alasannya

Kaesang Pilih Terima KTA PSI di Rumah Jokowi, Ini Alasannya

Yogyakarta
Cerita di Balik Video Viral Polisi 'Simbah Nikah', Panut: Kalau Jodoh, Akan Kembali Lagi

Cerita di Balik Video Viral Polisi "Simbah Nikah", Panut: Kalau Jodoh, Akan Kembali Lagi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 23 September 2023: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 23 September 2023: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Gunung Merapi Keluarkan 148 Kali Guguran Lava Selama Sepekan, Suaranya Terdengar di Pos Babadan

Gunung Merapi Keluarkan 148 Kali Guguran Lava Selama Sepekan, Suaranya Terdengar di Pos Babadan

Yogyakarta
Dugaan Keracunan, Dinkes Gunungkidul Tunggu Hasil Uji Laboratorium Makanan

Dugaan Keracunan, Dinkes Gunungkidul Tunggu Hasil Uji Laboratorium Makanan

Yogyakarta
Kebakaran Lahan di Kulon Progo Kembali Berulang, BPBD: Akibat Bakar Sampah dan Membuka Ladang

Kebakaran Lahan di Kulon Progo Kembali Berulang, BPBD: Akibat Bakar Sampah dan Membuka Ladang

Yogyakarta
Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, Pemkab Kulon Progo Siapkan 900.000 Liter Air untuk Warga

Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, Pemkab Kulon Progo Siapkan 900.000 Liter Air untuk Warga

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com