Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Minta Masa Kerja hingga Umur 60 Tahun, Ribuan Parangkat Desa Datangi DPRD DIY

Kompas.com - 26/01/2023, 17:32 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan perangkat desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor DPRD DIY pada Kamis (26/1/2023). Para perangkat desa tak mau disamakan dengan jabatan politik.

Perangkat desa yang tergabung dalam paguyuban lurah dan pamong kalurahan "Nayantaka" ini menyampaikan aspirasi bahwa para perangkat desa enggan disamakan masa jabatannya dengan kepala desa.

Ketua Nayantaka Gandang Hardjanata mengatakan, paguyuban menuntut pemerintah memberikan masa kerja sampai usia 60 tahun

"Paguyuban meminta masa kerja kami bisa sampai umur 60 tahun," katanya, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Pesan Ganjar ke Para Kades: Kekuasaan Itu Tak Ada Habisnya

Ia menyebut masa jabatan hingga 60 tahun sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut mengamanatkan perangkat desa diberhentikan saat usia menginjak 60 tahu.

Sambung Gandan, paguyuban menolak usulan masa kerja perangkat desa disamakan dengan kepala desa sesuai dengan rencana yang disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (apdesi).

"Kenapa usulannya seperti itu. Itu kejam. Pamong itu ada unsur sekretariat, administratur, kenapa disamakan dengan unsur politik. Aneh, kan mengangkat perangkat desa tidak ada pemilihan," jelas dia.

Ia menilai 11 rekomendasi Apdesi tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa seharusnya tidak mengikutsertakan perangkat desa dalam usulannya.

Ditambah lagi, perangkat desa tidak mempersoalkan rekomendasi Apdesi terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Tujuan kita sama, menolak masa jabatan perangkat desa disamakan kepala desa," katanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menanggapi aspirasi dari perangkat desa. Menurut dia, revisi undang-undang bukanlah ranah DPRD DIY tetapi sudah menjadi ranah DPR RI.

"Kami tampung aspirasinya dan segera menyampaikan kepada DPR RI," kata dia.

"Ini kan sudah revisi UU ranahnya DPR RI, kalau Perda baru itu ranah DPRD DIY," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gibran Tanggapi Wacana Kaesang Pangarep Jadi Calon Wali Kota Depok

Gibran Tanggapi Wacana Kaesang Pangarep Jadi Calon Wali Kota Depok

Yogyakarta
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Yogyakarta

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Yogyakarta

Yogyakarta
Polisi Amankan Belasan Pelajar SMP yang Sedang Nongkrong, Diduga Ada yang Habis Perang Sarung

Polisi Amankan Belasan Pelajar SMP yang Sedang Nongkrong, Diduga Ada yang Habis Perang Sarung

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Berawan, Siang Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Berawan, Siang Hujan Lebat

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 1 April 2023

Yogyakarta
Masih Berstatus Siaga, Gunung Merapi Keluarkan Guguran Lava Sebanyak 176 Kali Sepekan Ini

Masih Berstatus Siaga, Gunung Merapi Keluarkan Guguran Lava Sebanyak 176 Kali Sepekan Ini

Yogyakarta
SD Negeri Favorit di Kulon Progo Terdampak Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA

SD Negeri Favorit di Kulon Progo Terdampak Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA

Yogyakarta
Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, JK: Kita Tidak Menjalankan Komitmen

Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, JK: Kita Tidak Menjalankan Komitmen

Yogyakarta
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini Sertijab Pekan Depan

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini Sertijab Pekan Depan

Yogyakarta
Ada Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Omzet Restoran di Gunungkidul Turun

Ada Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Omzet Restoran di Gunungkidul Turun

Yogyakarta
Dampak Siklon Herman di Yogyakarta, Pohon Tumbang, Pasar Giwangan Rusak

Dampak Siklon Herman di Yogyakarta, Pohon Tumbang, Pasar Giwangan Rusak

Yogyakarta
Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Yogyakarta Kehilangan Dapat Potensi Wisatawan Baru

Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Yogyakarta Kehilangan Dapat Potensi Wisatawan Baru

Yogyakarta
24 Jam Terakhir, Gunung Merapi Keluarkan 2 Kali Awan Panas Guguran dan 51 Guguran Lava

24 Jam Terakhir, Gunung Merapi Keluarkan 2 Kali Awan Panas Guguran dan 51 Guguran Lava

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke