Salin Artikel

Minta Masa Kerja hingga Umur 60 Tahun, Ribuan Parangkat Desa Datangi DPRD DIY

Perangkat desa yang tergabung dalam paguyuban lurah dan pamong kalurahan "Nayantaka" ini menyampaikan aspirasi bahwa para perangkat desa enggan disamakan masa jabatannya dengan kepala desa.

Ketua Nayantaka Gandang Hardjanata mengatakan, paguyuban menuntut pemerintah memberikan masa kerja sampai usia 60 tahun

"Paguyuban meminta masa kerja kami bisa sampai umur 60 tahun," katanya, Kamis (26/1/2023).

Ia menyebut masa jabatan hingga 60 tahun sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut mengamanatkan perangkat desa diberhentikan saat usia menginjak 60 tahu.

Sambung Gandan, paguyuban menolak usulan masa kerja perangkat desa disamakan dengan kepala desa sesuai dengan rencana yang disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (apdesi).

"Kenapa usulannya seperti itu. Itu kejam. Pamong itu ada unsur sekretariat, administratur, kenapa disamakan dengan unsur politik. Aneh, kan mengangkat perangkat desa tidak ada pemilihan," jelas dia.

Ditambah lagi, perangkat desa tidak mempersoalkan rekomendasi Apdesi terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Tujuan kita sama, menolak masa jabatan perangkat desa disamakan kepala desa," katanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menanggapi aspirasi dari perangkat desa. Menurut dia, revisi undang-undang bukanlah ranah DPRD DIY tetapi sudah menjadi ranah DPR RI.

"Kami tampung aspirasinya dan segera menyampaikan kepada DPR RI," kata dia.

"Ini kan sudah revisi UU ranahnya DPR RI, kalau Perda baru itu ranah DPRD DIY," imbuhnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/26/173214178/minta-masa-kerja-hingga-umur-60-tahun-ribuan-parangkat-desa-datangi-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke