KOMPAS.com - Pemilik mobil di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), akan diwajibkan memiliki garasi untuk memarkirkan kendaraannya tersebut.
Rencana penerapan aturan itu disampaikan oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, pada Senin (9/1/2023).
Gibran mengatakan, aturan ini akan diberlakukan karena mobil yang diparkir di depan rumah dapat menjadi hambatan saat terjadi kondisi darurat.
Menurutnya, jalan di depan rumah sudah seharusnya menjadi jalanan umum yang tidak boleh dimanfaatkan hanya untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Larang Jan Ethes Main Lato-lato, Gibran: Berisik
"Harusnya punya mobil ya punya garasi. Apalagi misalnya ya, amit-amit, ada kebakaran di kampung, mobil pemadam tidak bisa masuk karena ada mobil di pinggir jalan," kata Gibran kepada TribunSolo.com, dikutip Kompas.com pada Selasa (10/1/2023).
Dia menjelaskan, aturan ini nantinya akan diberlakukan juga oleh daerah-daerah lain di Indonesia.
"Ya semua kota nanti menerapkan itu juga. Jakarta sudah menerapkan," ujar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Gibran pun meminta agar masyarakat lebih dulu menyiapkan garasi sebelum memutuskan untuk membeli mobil.
"Siapkan garasi dulu lah ya sebelum beli mobil," ucap Gibran.
Hampir setiap hari, dia menuturkan, ada keluhan dari warga soal mobil pribadi yang menghalangi jalan umum.
"Setiap hari ada (keluhan soal mobil halangi jalan). Ya mengganggu ketika ada mobil berpapasan, ada kecemburuan sosial juga," ungkapnya.
"Ditegur (warga) se-RT jadi bertengkar ya ada, tetangga (jadi) saling musuhan," imbuhnya.
Akan tetapi, Gibran menekankan, situasi yang paling berbahaya akibat kendaraan yang terparkir di jalan depan rumah adalah ketika terjadi kondisi darurat.
"Kebakaran itu yang paling kita antisipasi. Cukup bahaya (bila) mobil parkir di pinggir jalan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Gibran Wajibkan Pemilik Mobil Pribadi Punya Garasi, Singgung Efek Parkir di Jalanan Kota Solo"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.