YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan naik, dan seluruh UMK besarannya sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan bahwa penetapan UMK oleh gubernur DIY sesuai dengan rekomendasi dari wali kota dan bupati.
"Bupati walikota memberikan rekomendasi ke gubernur berdasarkan sidang dewan pengupahan di kabupaten kota. Kemarin yang disampaikan oleh kabupaten kota menyampaikan bahwa seluruh unsur menandatangai," kata dia, Selasa (7/12/2022).
Baca juga: UMK Surabaya Tahun 2023 Diprediksi Naik 7,23 Persen Atau Rp 316.000
Lanjut Aji untuk UMK di DI Yogyakarta sebanyak 4 kabupaten dan satu kota mengalami kenaikan dan angkanya sudah di atas dari UMP DIY yang berlaku.
"Seluruh UMK kabupaten kota nilainya sudah lebih tinggi dari pada UMP sehingga tidak perlu penyesuaian nilai yang ada di UMP," karena di bawah UMP kan nggak boleh," kata dia.
Soal persentase kenaikan UMK di kabupaten kota di DIY Sekda menyampaikan kenaikan dari 7,60 persen sampai dengan 7,93 persen.
Aji menjabarkan jumlah UMK di Kota Yogyakarta pada 2023 sebesar Rp 2.324.775,50 kenaikan UMK di Kota Yogyakarta sebesar Rp RP 170.806 atau jika dalam persentase naik 7,93 persen.
Kabupaten Sleman UMK 2023 adalah Rp 2.159.519,22 kenaikannya adalah Rp 158.519 atau naik 7,92 persen dibanding UMK tahun lalu.
Kabupaten Bantul Rp 2.066.438,82 sen kenaikan Rp 149.591 atau dipersentase 7,8 persen.
Untuk Kabupaten Kulon Progo UMK 2023 sebesar Rp 2.050.447,15 atau naik Rp 146.172 atau kenaikan dalam persentase 7,68 persen.
Kabupaten Gunungkidul UMK 2023 Rp 2.049.266 atau naik Rp 149.226 atau 7,85 persen.
Aji menambahan untuk UMK ini wajib diterapkan pada 1 Januari 2023 mendatang dan perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan penangguhan kenaikan UMK.
"Tidak ada (penangguhan) UMK ditetapkan harus ditetapkan tidak ada penangguhan atau pengunduran waktu pemberlakuan," uap dia.
Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Update Daftar UMK 2023
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.