Salin Artikel

UMK di DI Yogyakarta Dipastikan Naik, Seluruhnya di Atas Upah Provinsi

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan bahwa penetapan UMK oleh gubernur DIY sesuai dengan rekomendasi dari wali kota dan bupati.

"Bupati walikota memberikan rekomendasi ke gubernur berdasarkan sidang dewan pengupahan di kabupaten kota. Kemarin yang disampaikan oleh kabupaten kota menyampaikan bahwa seluruh unsur menandatangai," kata dia, Selasa (7/12/2022).

Lanjut Aji untuk UMK di DI Yogyakarta sebanyak 4 kabupaten dan satu kota mengalami kenaikan dan angkanya sudah di atas dari UMP DIY yang berlaku.

"Seluruh UMK kabupaten kota nilainya sudah lebih tinggi dari pada UMP sehingga tidak perlu penyesuaian nilai yang ada di UMP," karena di bawah UMP kan nggak boleh," kata dia.

Aji menjabarkan jumlah UMK di Kota Yogyakarta pada 2023 sebesar Rp 2.324.775,50 kenaikan UMK di Kota Yogyakarta sebesar Rp RP 170.806 atau jika dalam persentase naik 7,93 persen.

Kabupaten Sleman UMK 2023 adalah Rp 2.159.519,22 kenaikannya  adalah Rp 158.519 atau naik 7,92 persen dibanding UMK tahun lalu.

Kabupaten Bantul Rp 2.066.438,82 sen kenaikan Rp 149.591 atau dipersentase 7,8 persen.

Untuk Kabupaten Kulon Progo UMK 2023 sebesar Rp 2.050.447,15 atau naik Rp 146.172 atau kenaikan dalam persentase 7,68 persen.

Kabupaten Gunungkidul UMK 2023 Rp 2.049.266 atau naik Rp 149.226 atau 7,85 persen.

Aji menambahan untuk UMK ini wajib diterapkan pada 1 Januari 2023 mendatang dan perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan penangguhan kenaikan UMK.

"Tidak ada (penangguhan) UMK ditetapkan harus ditetapkan tidak ada penangguhan atau pengunduran waktu pemberlakuan," uap dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/07/143855278/umk-di-di-yogyakarta-dipastikan-naik-seluruhnya-di-atas-upah-provinsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke