Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cucu di Yogyakarta Bunuh Kakeknya karena Sering Ditagih Utang

Kompas.com - 29/11/2022, 16:27 WIB

Sesampainya di parkiran GK masuk ke dalam mobil melalui pintu penumpang. Lalu, GK meminta uang parkir kepada MO dan tiba-tiba menjerat leher MO dengan menggunakan kabel serta kain.

"Kemudian, GK dan RO beserta korban MO pergi ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk memeriksakan GK," kata dia, Jumat (25/11/2022).

Setelah pergi ke rumah sakit RO dan MO pulang ke rumah, sesampainya di rumah nenek korban menanyakan keberadaan MO yang masih berada di dalam mobil. Karena sudah tidak bergerak, Nenek RO meminta untuk mengantarkan kakeknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kemudian ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melaporkan ke jajaran Polresta Yogya, pelapornya yakini adalah perempuan berumur 78 tahun inisial YR," jelas dia.

Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP yang pertama adalah TKP di Jalan Jendral Sudirman. Kemudian yang kedua adalah TKP yang ada di mobil itu sendiri.

"Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," imbuh dia.

Kemudian setelah didalami dengan bukti-bukti petunjuk yang ada, ditemukan bahwa kasus ini merupakan kasus pidana pembunuhan.

"Dilakukan upaya pembunuhan di atas kendaraan mobil.  Adapun dugaan motif sementara nanti kita akan dalami kembali yaitu ingin menghilangkan utang piutang antara korban MO dengan salah satu rekan daripada RO ini," jelasnya.

Dia menambahkan dugaan sementara motif pembunuhan adalah GK diberi pinjaman uang oleh MO sebesar RP 80 juta untuk menjalankan bisnis online, namun seiiring berjalannya waktu uang pinjaman tidak kunjung dikembalikan.

"Hasil dari bisnis itu tidak ada, Sehingga merasa untuk menghilangkan utang itu, itu yang baru kita sampaikan dugaan sementara ya masalah utang piutang," jeasnya.

Dari hasil penyelidikan Polresta Yogyakarta telah menetapkan RO dan GK sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan sudah dilakukan penahanan.

"Hasil itu kita melakukan penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka, sebanyak 2 orang yakni RO umur 19 tahun dan GK umur 18 tahun," kata dia.

Atas perbuatannya RO dan GK disangkakan pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 juncto 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pidana mati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ayunkan Senjata Tajam, 3 Pelajar Diamankan Warga di Sleman

Ayunkan Senjata Tajam, 3 Pelajar Diamankan Warga di Sleman

Yogyakarta
Buka Bersama Dilarang, Bupati Sleman Ajak Pejabat Pemerintah dan ASN Bersedekah

Buka Bersama Dilarang, Bupati Sleman Ajak Pejabat Pemerintah dan ASN Bersedekah

Yogyakarta
Sepekan, Gunung Merapi Muntahkan 2 Kali Awan Panas dan 160 Kali Guguran Lava, Status Siaga

Sepekan, Gunung Merapi Muntahkan 2 Kali Awan Panas dan 160 Kali Guguran Lava, Status Siaga

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 25 Maret 2023: Pagi Berawan, Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 25 Maret 2023: Pagi Berawan, Siang Hujan Petir

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Yogyakarta
Mahasiswa Asal Jakarta Ditemukan Tewas di Kosnya, Ketahuan Gara-gara Lalat

Mahasiswa Asal Jakarta Ditemukan Tewas di Kosnya, Ketahuan Gara-gara Lalat

Yogyakarta
Polemik Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Haedar Nashir: Segera Diselesaikan dengan Baik

Polemik Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Haedar Nashir: Segera Diselesaikan dengan Baik

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah: Kalau Ada Larangan Buka Bersama, Seharusnya Juga Ada Larangan Konser

Ketum PP Muhammadiyah: Kalau Ada Larangan Buka Bersama, Seharusnya Juga Ada Larangan Konser

Yogyakarta
Soal Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Kapolres Kulon Progo Tegaskan Tak Ada Tekanan dari Ormas

Soal Patung Bunda Maria Ditutupi Terpal, Kapolres Kulon Progo Tegaskan Tak Ada Tekanan dari Ormas

Yogyakarta
Presiden Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Gibran; Tinggal Diikuti Saja

Presiden Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Gibran; Tinggal Diikuti Saja

Yogyakarta
Awal Mula Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, Reaksi Kemenag dan Klarifikasi Kapolres

Awal Mula Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, Reaksi Kemenag dan Klarifikasi Kapolres

Yogyakarta
Jokowi Larang ASN dan Pejabat Buka Bersama, Pemerintah DIY: Kami Tak Pernah Menganggarkan

Jokowi Larang ASN dan Pejabat Buka Bersama, Pemerintah DIY: Kami Tak Pernah Menganggarkan

Yogyakarta
Pemerintah DI Yogyakarta Sayangkan Insiden Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo

Pemerintah DI Yogyakarta Sayangkan Insiden Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo

Yogyakarta
Tak Hanya Minta Patung Bunda Maria Ditutup, Warga Juga Minta Penggantian Nama Rumah Doa Jadi Sasana Adhi Rasa

Tak Hanya Minta Patung Bunda Maria Ditutup, Warga Juga Minta Penggantian Nama Rumah Doa Jadi Sasana Adhi Rasa

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke