Sesampainya di parkiran GK masuk ke dalam mobil melalui pintu penumpang. Lalu, GK meminta uang parkir kepada MO dan tiba-tiba menjerat leher MO dengan menggunakan kabel serta kain.
"Kemudian, GK dan RO beserta korban MO pergi ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk memeriksakan GK," kata dia, Jumat (25/11/2022).
Setelah pergi ke rumah sakit RO dan MO pulang ke rumah, sesampainya di rumah nenek korban menanyakan keberadaan MO yang masih berada di dalam mobil. Karena sudah tidak bergerak, Nenek RO meminta untuk mengantarkan kakeknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kemudian ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melaporkan ke jajaran Polresta Yogya, pelapornya yakini adalah perempuan berumur 78 tahun inisial YR," jelas dia.
Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP yang pertama adalah TKP di Jalan Jendral Sudirman. Kemudian yang kedua adalah TKP yang ada di mobil itu sendiri.
"Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," imbuh dia.
Kemudian setelah didalami dengan bukti-bukti petunjuk yang ada, ditemukan bahwa kasus ini merupakan kasus pidana pembunuhan.
"Dilakukan upaya pembunuhan di atas kendaraan mobil. Adapun dugaan motif sementara nanti kita akan dalami kembali yaitu ingin menghilangkan utang piutang antara korban MO dengan salah satu rekan daripada RO ini," jelasnya.
Dia menambahkan dugaan sementara motif pembunuhan adalah GK diberi pinjaman uang oleh MO sebesar RP 80 juta untuk menjalankan bisnis online, namun seiiring berjalannya waktu uang pinjaman tidak kunjung dikembalikan.
"Hasil dari bisnis itu tidak ada, Sehingga merasa untuk menghilangkan utang itu, itu yang baru kita sampaikan dugaan sementara ya masalah utang piutang," jeasnya.
Dari hasil penyelidikan Polresta Yogyakarta telah menetapkan RO dan GK sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan sudah dilakukan penahanan.
"Hasil itu kita melakukan penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka, sebanyak 2 orang yakni RO umur 19 tahun dan GK umur 18 tahun," kata dia.
Atas perbuatannya RO dan GK disangkakan pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 juncto 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pidana mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.