MAGELANG, KOMPAS.com - Tersangka Deo Daffa (22), nekat meracuni ayah, ibu dan kakak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia di rumahnya Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (28/11/2022).
Kabid Dokkes Polda Jateng, dr Sumy Hastry Purwanti menyatakan, dari hasil otopsi terhadap jenazah 2 korban ditemukan banyak tanda-tanda kerusakan organ tubuh yang disebabkan zat kimia berbahaya.
Baca juga: Motif Anak Kedua Racuni Sekeluarga hingga Tewas: Sakit Hati Diminta Jadi Tulang Punggung Keluarga
Organ tubuh mulai dari bibir, tenggorokan, saluran napas atas sampai lambung kemerahan seperti terbakar.
"Tiga jenazah meninggal tidak wajar dan setelah kita otopsi semua minum air atau cairan yang ada racunnya, karena dari saluran nafas atas, dari bibir sampai lambungnya ada merah dan seperti terbakar. Para korban meminum suatu zat beracun," kata Sumy, di rumah duka, Selasa (29/11/2022).
Bahkan, organ dalam lainnya antara lain otak, jantung, hati, paru-paru dan usus juga rusak.
Sumy menyebut bahwa pada organ-organ tersebut ada tanda racun yang kemudian menjadi sebab kematian para korban. Seluruh korban mengalami hal yang sama.
"Ya, merah seperti terbakar karena prosesnya cepat, masuk ke pembuluh darah sehingga mematikan," imbuh Sumy.
Baca juga: Sebelum Tewas Bersama, Sekeluarga di Magelang Sempat Keracunan Es Dawet
Hasil penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui bahwa sebelum meninggal dunia korban minum teh dan kopi yang sudah dicampur dengan racun tersebut. Kata Sumy, dalam rentang waktu 15-30 menit usai minum korban langsung meninggal dunia.
"Kadarnya racun ya sangat mematikan karena bisa 3 orang dewasa meninggal karena (minum) cairan yang ada racunnya itu," tandas Sumy.
Jika menelisik efek mematikan racun itu, menurut Sumy, maka jenis racun yang digunakan tersangka masuk golongan arsenik.
"Jenis racunnya zat beracun ya bisa golongan sianida, golongan arsenik, golongan yang lain seperti itu. Kadarnya juga sangat tinggi," sebut Sumy.
Plt Kapolresta AKBP Muchamad Sajarod Zakun menambahkan, pada saat olah TKP, polisi menemukan sisa racun golongan arsenik.
Tersangka memasukkan racun ke minuman teh dan kopi masing-masing 2 sendok teh. Teh dan kopi itu biasa disajikan sang ibu setiap pagi.
"Dia (tersangka) memasukkan racun arsenik pakai 2 sendok ke dalam teh dan kopi yang setiap pagi disajikan oleh ibunya. Ketika ibunya keluar dari dapur, tersangka mencampurkannya," jelas Sajarod.
Dijelaskan, tersangka membeli racun tersebut via online. Jumlah pembelian sedang didalami oleh penyidik.
Sajarod menambahkan, fakta lain terungkap bahwa tersangka juga pernah mencoba meracuni keluarganya menggunakan perantara es dawet, pada Rabu (23/11/2022).
Namun, kadar racun yang dicampur tergolong rendah sehingga hanya menyebabkan mual dan muntah.
"Jadi tersangka sudah melakukan percobaan (pembunuhan) dua kali, pertama pakai es dawet, waktu itu dia beli es dawet untuk orangtua, kakaknya dan teman-temannya. Tapi tidak sampai mematikan. Nah yang kedua ini akhirnya mematikan," ungkap Sajarod.
Atas kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.