Korban kemudian menjelaskan kejadian tersebut ke Polsek Bener.
Personil Polsek Bener berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Purworejo dan personil Polsek Purwodadi dan tim langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
"Akhirnya sebelum 1x24 jam tim berhasil menangkap tersangka di Jalan Desa Bugel Kecamatan Bagelen dan berhasil mengamankan barang bukti yang masih dikuasai oleh tersangka," kata Ryan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Purworejo dan diserahkan kepada Unit 4 Satreskrim Polres Purworejo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Eko Suprianto disangka melanggar Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.