Febri menjelaskan bahwa modus dari pengeroyokan adalah karena saling tatap sehingga mengakibatkan salah paham.
"Modusnya salah paham, karena saling tatap," kata dia.
Dia mengatakan peran tersangka adalah sebagai orang yang melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang, dengan gagang kayu motif kepala naga berwarna coklat muda, yang memiliki panjang kurang lebih 41 Cm.
Pedang tersebut ditusukkan ke arah dada kanan korban yang mengakibatkan meninggal dunia.
Baca juga: Mahasiswa Asal Timor Leste Diserang Orang Tak Dikenal hingga Tewas di Yogyakarta
Febrianta menjelaskan jumlah total pelaku pengeroyokan sebanyak 12 orang. Saat ini baru satu orang yang sudah ditangkap. Sedangkan sisanya pihak kepolisian sedang dalam pengejaran.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti gawai, pakaian, sepeda motor dan senjata tajam berupa pedang dengan gagang berbentuk kepala naga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis pasal yang disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.