"Ya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Satu barang hasil curian yakni kalung milik korban sudah sempat dijual oleh pelaku. Kalung tersebut dijual seharga Rp 3 juta.
"Sudah (dijual), tapi (uangnya) belum digunakan untuk apa-apa. Yang saya jual kalung, laku Rp 3 juta," urainya.
Dari tangan pelaku NK, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit laptop, 1 hardisk warna hitam, 1 celana nike hijau, 2 kalung emas beserta liontin, 1 buah gelang emas, 1 buah gelang permata, 1 pasang anting emas, 1 buah anting emas, 1 pasang sepatu, 2 pasang sandal, 1 headphone, 1 alat kosmetik. Kemudian diamankan pula 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Akibat perbuatanya pelaku NK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidana 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.