YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Forum Rektor Indonesia (FRI) menyatakan sikap terkait penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Ketua FRI Panut Mulyono menyatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Karomani memunculkan keprihatinan mendalam bagi FRI.
Panut Mulyono yang juga mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menuturkan, jika terbukti benar, kasus tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Selain itu juga mencederai dunia pendidikan yang secara bersama-sama dibangun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila, Ini 3 Faktor Pemicu Sikap Korup di Kampus
Meski begitu, Panut menegaskan kasus penangkapan Karomani tidak perlu digeneralisasi dengan kesimpulan bahwa penerimaan mahasiswa baru lewat Jalur Mandiri sarat akan korupsi, dan praktik lain yang tak sesuai tata kelola perguruan tinggi yang dilakukan semua PTN.
Karena itu, Forum Rektor Indonesia (FRI) menyatakan sikap terkait peristiwa tersebut:
1. Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri di PTN, dapat dikatakan merupakan salah satu bentuk diskresi dari Rektor PTN yang pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan Pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru. Dasar hukum penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, yang dapat dijadikan rujukan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui:
a. Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa;
b. Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan; dan
c. Seleksi lainnya. Seleksi lainnya tersebut dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi (Pasal 3 ayat 4).
Baca juga: KPK Geledah Rektorat Unila, Sita Dokumen hingga Alat Elektronik
Seleksi tersebut harus dilaksanakan secara adil, akuntabel, fleksibel, efisien, dan transparan, dan dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN serta harus sudah selesai paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor (Pasal 5).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.