YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2 nama anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan 1 pegawai negeri sipil (PNS) di Bantul, Daerah Istimemwa Yogyakarta dicatut namanya masuk pada keanggotaan partai politik.
Terkait peristiwa ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengeklaim bahwa sistem informasi partai politik (Sipol) yang dibangun KPU RI telah berjalan dengan baik.
"Ini menunjukkan bahwa sistem informasi partai politik atau sipol yang dibangun KPU bisa bekerja efektif. Bisa mengidentifikasi orang yang sesungguhnya tidak dapat menjadi anggota parpol tapi keatahuan," ujarnya di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Bawaslu Sumenep Buka Posko Pengaduan, Warga yang Namanya Dicatut Parpol Diminta Lapor
Hasyim menjelaskan, ada beberapa golongan yang tidak diperkenankan masuk menjadi anggota partai politik seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polisi dan TNI, dan badan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
"Kalau kemudian di dalam keanggotaan partai dalam rangka pendaftaran parpol ini ketahuan maka menunjukkan sipol bekerja dengan efektif kedua akan jadi bahan KPU klarifikasi kepada partai. Gimana ceritanya ada nama-nama yang enggak boleh bisa terdaftar," jelasnya.
Dengan adanya temuan ini, membuat data partai politik tidak memenuhi syarat dan partai politik diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono berujar ada satu anggota Bawaslu DIY dan satu anggota Bawaslu Kota Yogyakarta yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik.
"Di Bawaslu DIY ada satu dan Kota Yogyakarta ada satu pegawai. Ini masih berproses dan dari masukan masyarakat ada satu PNS di Bantul yang dicatut (parpol)," kata dia.
Bagus menambahkan di Bawaslu DIY dan Bawaslu Kota dan Kabupaten membuka posko aduan sehingga masyarakat dapat melaporkan jika namanya dicatut oleh parpol peserta pemilu 2024. "Ini masih berproses verifikasi faktual," imbuh dia.
Baca juga: Bawaslu Sebut 275 Pengawas Pemilu Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol untuk Pemilu 2024
Dia mengatakan, status dari anggota Bawaslu yanh dicatut oleh parpol yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedangkan di Bawaslu Kota statunya adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.