Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kali Curi Motor yang Terparkir di Sawah, Residivis: untuk Bayar Kos

Kompas.com - 15/08/2022, 16:41 WIB
Dani Julius Zebua,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Seorang residivis mencuri tujuh motor yang terparkir di area persawahan, di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Motor-motor yang dicuri itu ditinggal sebentar oleh pemiliknya yang bekerja di sawah maupun memancing.

Pelaku bernama Dwi Agung SP (Agung) asal Kelurahan Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Reserse Kriminal Umum Polres Kulon Progo menangkap pria 41 tahun itu di kamar kos di Buahbatu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pencurian berlangsung dari tahun 2020 hingga tahun 2022 in,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, Senin (15/8/2022).

Agung mencuri motor dengan memanfaatkan kelengahan korban. Ia menyasar motor terparkir yang kuncinya menggantung atau kunci motor sudah rusak.

Baca juga: Residivis Pencurian Rumah Kosong di Malang Kembali Berulah, Perhiasan Senilai Rp 60 Juta Digondol

Agung melengkapi diri dengan kunci motor merek Yamaha ketika beraksi. Ia tidak merusak kunci motor.

Ia mencari motor yang kuncinya bisa dimasuki kunci Yamaha. Dengan begitu, ia mudah melarikan motor.

“Motor yang kuncinya sudah dol (aus),” kata Fajarini.

Modus yang dilancarkan membuat Agung bisa mencuri tujuh motor di Kulon Progo, satu di Gombong Kebumen dan satu di Pajangan Bantul. Ia kemudian menjual motor tersebut ke Heru H alias Bogel (34) asal Boyolali.

“Menjualnya ke penadah. Uang dibagi berdua,” kata Fajarini.

Setelah sekian lama beraksi, Agung tertangkap di Buahbatu, Bandung Jawa Barat pada Rabu (10/8/2022). Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Poltabes Bandung untuk menangkap pelaku. Polisi lantas menggiringnya ke Kulon Progo.

Agung mengakui dirinya merupakan residivis. Ia pernah dipenjara karena kasus pencurian. Kini ia kembali beraksi dengan sasaran motor di sawah.

Agung menceritakan tidak menargetkan secara khusus korbannya. Ia hanya naik bus dari luar kota, lalu turun dan kemudian mencari sasarannya secara acak.

“Yang paling mudah diambil saja,” kata Agung.

Ia mengaku beraksi untuk kebutuhan hidupnya.

“(Uang dipakai) untuk bayar kos,” kata Agung.

Karena perbuatannya, polisi menjerat Agung dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian. Ancamannya tujuh tahun penjara.

Sementara Heru terancam Pasal 480 KUHP atau Pasal 481 KUHP. Ia terancam pidana empat tahun lantas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Ada Stigma di DIY, Sultan Berharap Perempuan dan Laki-laki Peroleh Pendidikan yang Sama

Masih Ada Stigma di DIY, Sultan Berharap Perempuan dan Laki-laki Peroleh Pendidikan yang Sama

Yogyakarta
Pembuangan Sampah dari Sleman ke Gunungkidul Digunakan untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Pembuangan Sampah dari Sleman ke Gunungkidul Digunakan untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Yogyakarta
Narapidana Kasus Pencurian Kabur dari Lapas Kelas II B Klaten

Narapidana Kasus Pencurian Kabur dari Lapas Kelas II B Klaten

Yogyakarta
Akui Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen UPN Veteran Yogyakarta Buat Surat Pernyataan Permohonan Maaf

Akui Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen UPN Veteran Yogyakarta Buat Surat Pernyataan Permohonan Maaf

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Latihan Bela Diri, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Latihan Bela Diri, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Yogyakarta
Sampah dari Sleman Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul, Begini Respons Sultan

Sampah dari Sleman Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul, Begini Respons Sultan

Yogyakarta
Jemaah Haji dari DI Yogyakarta Tetap Berangkat dari Bandara Adi Soemarmo Solo

Jemaah Haji dari DI Yogyakarta Tetap Berangkat dari Bandara Adi Soemarmo Solo

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Minta Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN agar Bisa Dilantik

KPU Kota Yogyakarta Minta Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN agar Bisa Dilantik

Yogyakarta
 Sampah dari Sleman Ketahuan Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul

Sampah dari Sleman Ketahuan Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul

Yogyakarta
3 Kera Ekor Panjang Terlihat di Permukiman Warga Sleman, Ini Penjelasan TNGM

3 Kera Ekor Panjang Terlihat di Permukiman Warga Sleman, Ini Penjelasan TNGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Antisipasi Konvoi Kelulusan, Polres Bantul Siagakan Ratusan Personel, Tindakan Tegas Disiapkan

Antisipasi Konvoi Kelulusan, Polres Bantul Siagakan Ratusan Personel, Tindakan Tegas Disiapkan

Yogyakarta
Sakit, Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia

Sakit, Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia

Yogyakarta
Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com