"Kemudian, barang bukti yang berikutnya adalah 1 buah celurit, 1 buah pedang, 1 sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dan 1 pasang sandal warna putih," ujar dia.
Polisi terpaksa menembak kaki tersangka RNA di kaki kanannya lantaran saat hendak menunjukkan barang bukti pelaku membahayakan petugas.
"Petugas melakukan tindakan tekas terukur," kata dia.
Ia mengungkapkan, modus dari penyerangan di tiap TKP karena adanya saling tatap mata antara korban dan pelaku, yang membuat para pelaku merasa tersinggung.
Baca juga: Sambut HUT Kemerdekaan Ke-77 RI, Pengantin Nikah Gratis di Yogyakarta Ikut Lomba Makan Kerupuk
"Korban pertama sempat cekcok, kemudian saat jalan ke timur bertemu korban dan melakukan aksinya karena saling tatap," ucap dia.
Saat diamankan dan dilakukan tes urine, pelaku positif menggunakan obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP juncto 55 KUHP juncto 56 KUHP dengan ancaman 9 Tahun dan UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Pelaku dalam hal ini adalah geng motor. Ya mereka sudah selesai sekolah kemudian dulu pernah tergabung dan tergabung lagi sehingga mereka mengulangi melakukan kejahatan jalanan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.