Dari penangkapan kesebelas pelaku, polisi mengamankan barang bukti, salah satunya sapu yang diduga digunakan untuk memukuli korban.
Adapun 11 pelaku itu berinisial AW (41), AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25), dan S (29).
Menurut AW, pelaku memukuli korban karena tidak kooperatif ketika ditanyai identitas.
"Karena pelakunya tidak kooperatif ditanya diam saja, maka teman-teman emosi," ucapnya, dikutip dari Kompas TV.
Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi 11 Satpam RS Aniaya Pria yang Dituduh Mencuri HP hingga Tewas
Humas RSUP Kariadi Parna membenarkan bahwa para satpam tersebut sempat bekerja sama dengan RSUP Dr Kariadi sebagai tenaga outsourcing.
Lantaran mereka terlibat perkara tersebut, rumah sakit telah memutus kerja sama dengan para pelaku.
"Sekarang sudah ada penggantinya semua," ungkapnya kepada Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).
Parna menjelaskan, RSUP Dr Kariadi bakal mengevaluasi perusahaan outsourcing satpam yang bekerja sama dengan pihaknya.
Baca juga: Polisi Sebut Pencuri yang Tewas Dianiaya 11 Satpam RS Kariadi Ditendang dan Dipukul
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: David Oliver Purba), Kompas TV, Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.