Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalih 11 Satpam Penganiaya Terduga Pencuri di Semarang, Awalnya Sebut Korban Tewas karena Jatuh, Ternyata Dipukuli

Kompas.com - 31/07/2022, 16:25 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 11 satpam Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Mereka diduga menganiaya seorang pria hingga tewas. Korban yang belum diketahui identitasnya itu awalnya diduga mencuri ponsel di kawasan rumah sakit pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Setelah tepergok pengunjung, ia diserahkan ke petugas keamanan, lalu dibawa ke pos satpam. Namun, pria tersebut diduga dianiaya oleh para pelaku.

Pelaku lantas membawa jasad korban ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit tersebut. Kepada petugas jaga, pelaku berdalih bahwa korban meninggal karena terjatuh.

Baca juga: 11 Satpam RS Kariadi Semarang Ditangkap Usai Aniaya Terduga Pencuri hingga Tewas

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, petugas jaga curiga dengan kondisi jasad korban lantaran ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Ia kemudian melapor ke polisi. Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian korban ternyata karena pendarahan di otak akibat benda tumpul.

"Korban diduga ditendang dan dipukul. Saat dibawa ke IGD diduga sudah meninggal," ujar Donny dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Semarang, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: 11 Satpam RS Kariadi Hajar Terduga Pencuri Ponsel hingga Tewas, Korban Dianiaya gara-gara Diam Saat Diinterogasi

 

Pengakuan pelaku

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Dari penangkapan kesebelas pelaku, polisi mengamankan barang bukti, salah satunya sapu yang diduga digunakan untuk memukuli korban.

Adapun 11 pelaku itu berinisial AW (41), AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25), dan S (29).

Menurut AW, pelaku memukuli korban karena tidak kooperatif ketika ditanyai identitas.

"Karena pelakunya tidak kooperatif ditanya diam saja, maka teman-teman emosi," ucapnya, dikutip dari Kompas TV.

Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi 11 Satpam RS Aniaya Pria yang Dituduh Mencuri HP hingga Tewas

Penjelasan RSUP Dr Kariadi

Humas RSUP Kariadi Parna membenarkan bahwa para satpam tersebut sempat bekerja sama dengan RSUP Dr Kariadi sebagai tenaga outsourcing.

Lantaran mereka terlibat perkara tersebut, rumah sakit telah memutus kerja sama dengan para pelaku.

"Sekarang sudah ada penggantinya semua," ungkapnya kepada Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Parna menjelaskan, RSUP Dr Kariadi bakal mengevaluasi perusahaan outsourcing satpam yang bekerja sama dengan pihaknya.

Baca juga: Polisi Sebut Pencuri yang Tewas Dianiaya 11 Satpam RS Kariadi Ditendang dan Dipukul

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: David Oliver Purba), Kompas TV, Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Yogyakarta
Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Yogyakarta
30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com