Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Peristiwa Keributan Suporter di Sleman

Kompas.com - 26/07/2022, 17:27 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menangkap 36 orang dari beberapa lokasi terkait insiden yang melibatkan suporter. Dari jumlah itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Semalam sampai dini hari kami sudah mengamankan 36 orang akibat insiden itu, karena di mana-mana. Ini bentuk kami dalam menjaga kondusivitas wilayah, agar supaya tidak ada peristiwa-peristiwa baru," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana dalam jumpa pers, Selasa (26/7/2022).

Rony menyampaikan dari 36 orang ini sebagian besar mengaku sebagai suporter. Dari jumlah tersebut ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ricuh Suporter di Yogyakarta, Ini Tanggapan Sultan

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah karena masih terus dilakukan proses pemeriksaan.

"Kita pilah pilih yang mana yang sekiranya memenuhi perbuatan melawan hukum. Dari 36 ini, kami menetapkan 5 orang tersangka," ucapnya.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni GAM (21) warga Piyungan, Bantul, MAL (22) warga Nogotirto, Gamping, Sleman, TH (22) warga Trihanggo, Gamping, Sleman, AM (20) warga Sewon, Bantul dan MAN (21) Srandakan, Bantul.

Kelima tersangka, lanjut Rony, turut mencari suporter dari Persis Solo. Namun, saat ini masih didalami apakah kelimanya tergabung dalam kelompok suporter tertantu.

"Di sini kami objektif melihat dari perbuatan melawan hukumnya," ucapnya.

Baca juga: Gibran Sarankan Manajemen Persis Suporter yang Suka Bikin Keributan Tak Perlu Diberi Tiket

Lima orang tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sleman. GAM ditangkap di daerah Mlati, Sleman. Tersangka MAL dan TH ditangkap di Jalan Yogya - Solo. Tersangka AM ditangkap di Jalan Magelang, Mlati, Sleman. Sedangkan tersangka MAN ditangkap di Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis belati, celurit, stik bisbol, stik knock, stik baton, carambit dan satu unit sepeda motor.

Rony menuturkan, kelima orang tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com