Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman DIY Ungkap Berbagai Modus Penjualan Seragam di Sekolah

Kompas.com - 20/07/2022, 16:57 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap berbagai modus yang dilakukan sekolah untuk bisa menjual seragam ke siswa baru pada tahun ajaran kali ini.

Asisten Ombudsman RI DIY Rifqi mengatakan, saat ini masih banyak sekolah yang menjual seragam dan hal ini terus berulang setiap tahunnya.

"Aturannya PP 17 2010, guru, karyawan, dan komite dilarang menjual seragam sekolah. Atutannya sejak 2010, sekarang 2022 kok masih terjadi," katanya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Omzet Pedagang Seragam di Polewali Mandar Naik Dua Kali Lipat

Rifqi menilai, sosialisasi dan pembinaan ke sekolah-sekolah masih lemah atau dinas terkait dan kementerian terkait tidak tegas dalam masalah penjualan seragam ini. Akibatnya. masalah ini masih terus berulang. 

"Banyak celah yang dimanfaatkan sekolah-sekolah. Misalnya ada temuan kita, pengadaan melalui komite tetapi pembayaran lewat sekolah, pembagian juga lewat sekolah," ungkapnya.

Menurut dia, hal itu bentuk akal-akalan sekolah agar bisa menjual seragam kepada siswa baru. Jika komite sekolah sepakat menjual seragam, seharusnya tidak melibatkan sekolah.

Ditambah lagi, saat ini muncul Paguyuban Orangtua (POT), yang tidak dikenal dalam aturan soal penjualan seragam. Hal yang ditekankan pada aturan hanyalah larangan penjualan seragam dari pihak sekolah dan komite sekolah.

"POT ini adalah hal yang baru tidak dikenal pada aturan apapun adanya kan komite sekolah. Enggak tahu juga siapa yang memanfaatkan, tetapi ini jadi celah," beber dia.

Baca juga: Penjelasan Ombudsman RI Terkait Temuan Seragam di SMAN 3 Yogyakarta

Ia menjelaskan, komite sekolah sebenarnya dilarang untuk menjual seragam sekolah, menjual buku kepada siswa, dan memungut uang iuran untuk jam tambahan.

"POT itu baru-baru ini tahun 2019-2020, itu kan dulu munculnya SE menteri saat itu pak Anies dari program hari pertama mengantar anak ke sekolah. Disarankan untuk membentuk paguyuban orangtua, tapi untuk itu," katanya.

Soal koperasi yang menjual seragam kepada siswa, menurut dia, perlu dilihat kembali secara detail karena tidak semuanya koperasi sekolah memiliki badan hukum dan jelas pengurusnya siapa saja.

"Koperasi sekolah pengurusnya siapa saja? Kalau di dalamnya ada guru, karyawan, ada anggota komite maka secara tidak langsung guru dan karyawan menjual seragam. Meskipun lewatnya koperasi, itu tidak dibenarkan," ujarnya.

Selain itu, modus lainnya, masih banyak sekolah yang bekerja sama dengan penjual seragam.

"Ada yang modelnya titip dulu yang laku yang dibayar, ada yang dibayar di depan sehingga nomboki dulu," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com