KULON PROGO, KOMPAS.com– Polisi menyelidiki kematian seorang laki-laki berinisial N (39) yang tewas akibat dianiaya selingkuhan istrinya, di Pedukuhan Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penyelidikan ini berlangsung meski tidak ada laporan warga pada polisi atas kematian korban.
Dalam kasus ini, polisi menangkap terduga pelaku, seorang laki-laki berinisial SR (46), warga Pedukuhan Kaligondang, Kalurahan Temonkulon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo. SR berprofesi sebagai sopir.
“Berawal dari kisaran suara masyarakat tentang adanya orang yang meninggal dunia dan di tubuhnya banyak luka akibat penganiayaan. Peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada polisi,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, di kantornya, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Kukar Tega Perkosa Anak Tiri
Kasus kematian N menimbulkan pergunjingan warga Tangkisan II.
Warga mencurigai kematian N tidak wajar, lantaran ditemukan di cor blok jalan warga. Sebelum ditemukan warga, terdengar keributan dari arah rumah N.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/5/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Warga tidak segera mendekat.
Hal ini karena jarak rumah satu dengan lainnya cukup jauh, saat itu sudah malam, dan gelap. Lagipula warga mengira hanya pertengkaran antara suami dan istri saja.
Malam itu juga, N ditemukan tergeletak di jalan. Terdapat banyak luka di tubuhnya. Warga kemudian mengevakusi korban.
Dukuh (kepala dusun) Tangkisan II Saryono menceritakan, warga sebenarnya sudah menyarankan keluarga lapor polisi lantaran ada sejumlah luka pada tubuh korban.
Namun, keluarga N mengaku ikhlas dan merelakan kepergian korban.
Sejak itu timbul desas desus bahwa kematian N tidak wajar. Terlebih bila warga mengaitkan dengan hubungan TS dan N yang sudah tidak harmonis.
Sebagian warga juga tahu kalau SR sering bertandang dalam dua bulan belakangan.
Berbagai kabar tentang kecurigaan warga pada kematian N jadi desas-desus di antara mereka saja.
“Warga mau melapor perlu persetujuan keluarga. Warga tentu punya tepo seliro,” kata Saryono.
“Mungkin dari obrolan dari orang ke orang sampai didengar polisi. Kayaknya memang tidak ada yang melapor,” kata Saryono kemudian.
Baca juga: Kesal Didorong, Pria di Semarang Bunuh Pelajar SMP Saat Lebaran dan Berniat Kabur ke Bali
Apa yang digunjingkan warga sampai pada polisi. Tanpa menunggu lama, polisi mencari informasi, memeriksa saksi, menggelar perkara sepanjang 8 dan 9 Mei 2022. Alhasil, SR mengaku telah menganiaya N.
“Kami mengharapkan masyarakat yang mendengar, mengetahui, yang memang ada kejanggalan, apalagi ada kaitannya dengan tindak pidana, beritahukan ke kamu agar kami tangani cepat sehingga kebenaran bisa terungkap,” Fajarini.