YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mendalami dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata pantai Gunungkidul, DI Yogyakarta, selama libur Lebaran lalu.
Polisi menemukan indikasi pungli dilakukan pengelola parkir.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro berujar, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli melakukan monitoring ke kawasan pantai dan menemukan dugaan pungli parkir.
Adapun dugaan pungli muncul karena para juru parkir (Jukir) tersebut menarik tarif lebih dari yang seharusnya.
"Kami tertibkan 3 orang dan sempat diamankan. Namun saat ini sudah dipulangkan," kata Mahardian di Mapolres Gunungkidul Selasa (10/5/2022).
Mereka menaikkan tarif antara Rp 2.000 sampai Rp 3.000, namun diduga dilakukan secara sistematis. Selain itu, meski sedikit banyak wisatawan yang dirugikan.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus ini, dan berharap masyarakat melaporkan.
"Masih kami dalami seberapa jauh punglinya dilakukan, apakah secara pribadi atau tersistem," kata Mahardian.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto mengatakan kasus itu terjadi di Kawasan Pantai Siung, Tepus, pada Minggu (8/5/2022) lalu.
Baca juga: Cerita Wali Kota Samarinda Tangkap Jukir Liar: Ternyata Main Mata dengan Oknum Petugas Dishub
Dijelaskannya, dari informasi yang diterima jika juru parkir tersebut diduga melakukan duplikasi karcis resmi dari Dishub Gunungkidul. Selain duplikasi, mereka juga mengubah tarif uang tertera.
Adapun tarif resmi sesuai Peraturan daerah tarif parkir khusus di kawasan wisata mulai dari Rp 3.000 untuk sepeda motor, Rp 5.000 untuk mobil kecil, Rp 8.000 untuk mikrobus, Rp 10.000 bus kecil, dan Rp 15.000 bus besar
"Ada jukir yang menarik tarif lebih dari ketentuan, harusnya Rp 8.000 justru ditarik Rp 10.000," kata Rakhmadian
Rakhmadian mengatakan, pengelolaan parkir ini diserahkan kepada pihak ketiga, untuk itu jika kejadian ini benar pihaknya menyayangkan hal itu.
Apalagi pihak ketiga merupakan masyarakat setempat yang digunakan untuk pemberdayaan.
"Sebab jika itu benar artinya melanggar kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya," kata Rakhmadian
Pihaknya meminta kepada masyarakat ataupun wisatawan yang merasa dirugikan untuk melaporkan agar bisa dilakukan tindak lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.