Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan Santriwati Usia 15 Tahun, Pengasuh Ponpes di Kulon Progo Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/04/2022, 08:23 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang pengasuh pondok pesantren dituntut penjara 8 tahun dalam sidang perkara perlindungan anak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terdakwa dengan inisial MSM juga dituntut denda Rp 50.000.000 subsider dua bulan kurungan penjara.

Tuntutan diberikan karena terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana berbuat cabul pada korbannya yang masih usia anak-anak.

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Pesantren yang Cabuli Santri di Aceh Timur Bertahun-tahun

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘secara berlanjut membujuk anak melakukan perbuatan cabul’,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Martin Eko Priyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).

MSM dikenal juga sebagai Kyai S. Pengasuh ponpes ini didakwa Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang dilaksanakan secara online dari PN Wates, Rutan Kelas IIB Wates dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Sidang dipimpin Ferry Haryanta selaku Ketua Majelis, lalu M. Syafruddin Prawira Negara, Ike Liduri Mustika Sari, masing masing selaku anggota majelis serta Retno selaku Panitera Pengganti pada PN Wates.

Tim Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Martin Eko Priyanto dan Evi Nurul Hidayat.

Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, denda Rp 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan, serta membayar restitusi Rp 16.645.000.

Menanggapi tuntutan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Sidang ditunda untuk agenda pembelaan dari penasihat hukum. “Selanjutnya sidang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022,” kata Martin.

Terdakwa tersandung perkara perlindungan anak dengan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati usia 15 tahun di sebuah ponpes di wilayah Sentolo, Kulon Progo.

Kasus ini telah dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Sentolo pada akhir Desember 2021. Terdakwa melancarkan aksi itu beberapa kali dalam beberapa kesempatan.

Baca juga: Polda Jatim Didemo, Massa Pertanyakan Kelanjutan Kasus Pencabulan Santri di Jombang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan UKT UNY Dikeluhkan BEM,  Kampus: Ditetapkan Sesuai Peraturan

Kenaikan UKT UNY Dikeluhkan BEM, Kampus: Ditetapkan Sesuai Peraturan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Yogyakarta
Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Yogyakarta
PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Yogyakarta
Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Yogyakarta
Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Yogyakarta
Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Yogyakarta
PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

Yogyakarta
PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

Yogyakarta
Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Yogyakarta
'Study Tour' Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

"Study Tour" Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com