Mengenai pemutusan kerja sama ini, Kaesang mengatakan bahwa Persis Solo mempertimbangkan sejumlah aspek dan isu yang berkembang di masyarakat.
Persis Solo, tutur Kaesang, memiliki tanggung jawab moral tak hanya kepada penggemar sepak bola, tetapi juga masyarakat Solo secara keseluruhan.
"Sehingga penting bagi kami untuk mengambil sebuah keputusan serius sebagai penanda sikap, dan dalam hal ini kami memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan Wilmar sebagai salah satu sponsor Persis Solo," ungkapnya.
Baca juga: Fakta Kasus Korupsi Minyak Goreng Wisnu Wardhana dan 3 Bos Sawit
Kaesang menjelaskan, hal-hal terkait pemutusan kerja sama akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Persis Solo, sesuai dengan kesepakatan profesional yang berlaku di hadapan hukum.
Adik Gibran Rakabuming Raka ini menekankan bahwa kerja sama antara Persis Solo dan Wilmar berlandaskan asas profesionalisme. Kedua pihak tidak ikut campur dalum urusan marjinal perusahaan masing-masing.
"Kerja sama yang terjalin antara Persis dan Wilmar adalah sebuah bentuk kerja sama profesional yang didasari untuk pengembangan sepak bola yang lebih berprestasi di Kota Solo, dan selama kurun waktu kerja sama musim lalu, lingkup kerja sama kedua pihak terbatas hanya dalam koridor profesional yang sudah disepakati bersama melalui surat perjanjian kerja sama," papar Kaesang.
Baca juga: Mafia Minyak Goreng Orang Dalam Kemendag, Ekonom: Wajar Pengungkapannya Lama
Terdapat sejumlah nama lainnya yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Yang pertama adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan, Wisnu melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO.
Baca juga: Mafia Minyak Goreng Terbongkar, Mungkinkah Harga dan Stok Kembali Normal?
Persetujuan itu diberikan kepada sejumlah perusahaan, yakni Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Dari tiga perusahaan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas Togar Sitanggan.
Baca juga: IPW Sindir Polri Kalah Cepat dengan Kejagung Usut Mafia Minyak Goreng
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati; Nur Rohma Aida | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo, Rizal Setyo Nugroho)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.