Salin Artikel

Sponsor Persis Solo Terseret Kasus Korupsi Minyak Goreng, Gibran Dukung Kaesang Depak Wilmar

KOMPAS.com - Wilmar, sponsor klub sepak bola Persis Solo, terseret dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MP Tumanggor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng.

Terkait kabar ini, Direktur Utama PT Persis Solo Saestu Kaesang Pangarep menyatakan memutus hubungan kerja dengan Wilmar.

Wilmar diketahui menjadi sponsor Persis Solo pada Liga 2 musim 2021. Logo Wilmar tampil pada jersey klub asal Kota Solo, Jawa Tengah, itu.

Terkait didepaknya Wilmar sebagai sponsor Persis, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendukung keputusan Kaesang.

"Saya kira itu keputusan yang baik. Pokoknya diurus saja (pemutusan kontrak Wilmar), nanti cari sponsor lain," ujarnya di Balai Kota Solo, Jumat (22/4/2022).

Putra Presiden Joko Widodo ini memastikan bahwa Persis Solo tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Itu kerja sama (Wilmar) dengan Persis Solo murni profesional. Tidak ada kaitannya dengan yang lain," ucapnya.

Persis Solo, tutur Kaesang, memiliki tanggung jawab moral tak hanya kepada penggemar sepak bola, tetapi juga masyarakat Solo secara keseluruhan.

"Sehingga penting bagi kami untuk mengambil sebuah keputusan serius sebagai penanda sikap, dan dalam hal ini kami memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan Wilmar sebagai salah satu sponsor Persis Solo," ungkapnya.

Kaesang menjelaskan, hal-hal terkait pemutusan kerja sama akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Persis Solo, sesuai dengan kesepakatan profesional yang berlaku di hadapan hukum.

Adik Gibran Rakabuming Raka ini menekankan bahwa kerja sama antara Persis Solo dan Wilmar berlandaskan asas profesionalisme. Kedua pihak tidak ikut campur dalum urusan marjinal perusahaan masing-masing.

"Kerja sama yang terjalin antara Persis dan Wilmar adalah sebuah bentuk kerja sama profesional yang didasari untuk pengembangan sepak bola yang lebih berprestasi di Kota Solo, dan selama kurun waktu kerja sama musim lalu, lingkup kerja sama kedua pihak terbatas hanya dalam koridor profesional yang sudah disepakati bersama melalui surat perjanjian kerja sama," papar Kaesang.

Terdapat sejumlah nama lainnya yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Yang pertama adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan, Wisnu melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO.

Persetujuan itu diberikan kepada sejumlah perusahaan, yakni Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Dari tiga perusahaan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas Togar Sitanggan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati; Nur Rohma Aida | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo, Rizal Setyo Nugroho)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/23/150000778/sponsor-persis-solo-terseret-kasus-korupsi-minyak-goreng-gibran-dukung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke