Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sponsor Persis Solo Terseret Kasus Korupsi Minyak Goreng, Gibran Dukung Kaesang Depak Wilmar

Kompas.com - 23/04/2022, 15:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Wilmar, sponsor klub sepak bola Persis Solo, terseret dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MP Tumanggor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng.

Terkait kabar ini, Direktur Utama PT Persis Solo Saestu Kaesang Pangarep menyatakan memutus hubungan kerja dengan Wilmar.

Wilmar diketahui menjadi sponsor Persis Solo pada Liga 2 musim 2021. Logo Wilmar tampil pada jersey klub asal Kota Solo, Jawa Tengah, itu.

Baca juga: Persis Solo Hentikan Kerja Sama dengan Wilmar, Gibran: Cari Sponsor Lain

Terkait didepaknya Wilmar sebagai sponsor Persis, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendukung keputusan Kaesang.

"Saya kira itu keputusan yang baik. Pokoknya diurus saja (pemutusan kontrak Wilmar), nanti cari sponsor lain," ujarnya di Balai Kota Solo, Jumat (22/4/2022).

Putra Presiden Joko Widodo ini memastikan bahwa Persis Solo tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Itu kerja sama (Wilmar) dengan Persis Solo murni profesional. Tidak ada kaitannya dengan yang lain," ucapnya.

Baca juga: Sponsor Persis Solo, PT Wilmar Terseret Kasus Mafia Minyak Goreng, Kaesang: Putus Hubungan Kerja

 

Kaesang hentikan kerja sama Persis Solo dengan Wilmar

Kaesang Pangarep Direktur Utama Persis SoloKOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Kaesang Pangarep Direktur Utama Persis Solo

Mengenai pemutusan kerja sama ini, Kaesang mengatakan bahwa Persis Solo mempertimbangkan sejumlah aspek dan isu yang berkembang di masyarakat.

Persis Solo, tutur Kaesang, memiliki tanggung jawab moral tak hanya kepada penggemar sepak bola, tetapi juga masyarakat Solo secara keseluruhan.

"Sehingga penting bagi kami untuk mengambil sebuah keputusan serius sebagai penanda sikap, dan dalam hal ini kami memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan Wilmar sebagai salah satu sponsor Persis Solo," ungkapnya.

Baca juga: Fakta Kasus Korupsi Minyak Goreng Wisnu Wardhana dan 3 Bos Sawit

Kaesang menjelaskan, hal-hal terkait pemutusan kerja sama akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Persis Solo, sesuai dengan kesepakatan profesional yang berlaku di hadapan hukum.

Adik Gibran Rakabuming Raka ini menekankan bahwa kerja sama antara Persis Solo dan Wilmar berlandaskan asas profesionalisme. Kedua pihak tidak ikut campur dalum urusan marjinal perusahaan masing-masing.

"Kerja sama yang terjalin antara Persis dan Wilmar adalah sebuah bentuk kerja sama profesional yang didasari untuk pengembangan sepak bola yang lebih berprestasi di Kota Solo, dan selama kurun waktu kerja sama musim lalu, lingkup kerja sama kedua pihak terbatas hanya dalam koridor profesional yang sudah disepakati bersama melalui surat perjanjian kerja sama," papar Kaesang.

Baca juga: Mafia Minyak Goreng Orang Dalam Kemendag, Ekonom: Wajar Pengungkapannya Lama

Kasus korupsi minyak goreng

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Foto: IstimewaKOMPAS.com/RAHEL NARDA Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Foto: Istimewa

Terdapat sejumlah nama lainnya yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Yang pertama adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan, Wisnu melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO.

Baca juga: Mafia Minyak Goreng Terbongkar, Mungkinkah Harga dan Stok Kembali Normal?

Persetujuan itu diberikan kepada sejumlah perusahaan, yakni Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Dari tiga perusahaan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas Togar Sitanggan.

Baca juga: IPW Sindir Polri Kalah Cepat dengan Kejagung Usut Mafia Minyak Goreng

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati; Nur Rohma Aida | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo, Rizal Setyo Nugroho)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Yogyakarta
Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Yogyakarta
Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Yogyakarta
Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Yogyakarta
Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Yogyakarta
3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

Yogyakarta
Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Yogyakarta
Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Yogyakarta
Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Yogyakarta
Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Yogyakarta
Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Yogyakarta
Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Yogyakarta
10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

Yogyakarta
3 Santri Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Orang Masih Dicari

3 Santri Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Orang Masih Dicari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com