Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sponsor Persis Solo Terseret Kasus Korupsi Minyak Goreng, Gibran Dukung Kaesang Depak Wilmar

Kompas.com - 23/04/2022, 15:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Wilmar, sponsor klub sepak bola Persis Solo, terseret dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MP Tumanggor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng.

Terkait kabar ini, Direktur Utama PT Persis Solo Saestu Kaesang Pangarep menyatakan memutus hubungan kerja dengan Wilmar.

Wilmar diketahui menjadi sponsor Persis Solo pada Liga 2 musim 2021. Logo Wilmar tampil pada jersey klub asal Kota Solo, Jawa Tengah, itu.

Baca juga: Persis Solo Hentikan Kerja Sama dengan Wilmar, Gibran: Cari Sponsor Lain

Terkait didepaknya Wilmar sebagai sponsor Persis, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendukung keputusan Kaesang.

"Saya kira itu keputusan yang baik. Pokoknya diurus saja (pemutusan kontrak Wilmar), nanti cari sponsor lain," ujarnya di Balai Kota Solo, Jumat (22/4/2022).

Putra Presiden Joko Widodo ini memastikan bahwa Persis Solo tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Itu kerja sama (Wilmar) dengan Persis Solo murni profesional. Tidak ada kaitannya dengan yang lain," ucapnya.

Baca juga: Sponsor Persis Solo, PT Wilmar Terseret Kasus Mafia Minyak Goreng, Kaesang: Putus Hubungan Kerja

 

Kaesang hentikan kerja sama Persis Solo dengan Wilmar

Kaesang Pangarep Direktur Utama Persis SoloKOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Kaesang Pangarep Direktur Utama Persis Solo

Mengenai pemutusan kerja sama ini, Kaesang mengatakan bahwa Persis Solo mempertimbangkan sejumlah aspek dan isu yang berkembang di masyarakat.

Persis Solo, tutur Kaesang, memiliki tanggung jawab moral tak hanya kepada penggemar sepak bola, tetapi juga masyarakat Solo secara keseluruhan.

"Sehingga penting bagi kami untuk mengambil sebuah keputusan serius sebagai penanda sikap, dan dalam hal ini kami memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan Wilmar sebagai salah satu sponsor Persis Solo," ungkapnya.

Baca juga: Fakta Kasus Korupsi Minyak Goreng Wisnu Wardhana dan 3 Bos Sawit

Kaesang menjelaskan, hal-hal terkait pemutusan kerja sama akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Persis Solo, sesuai dengan kesepakatan profesional yang berlaku di hadapan hukum.

Adik Gibran Rakabuming Raka ini menekankan bahwa kerja sama antara Persis Solo dan Wilmar berlandaskan asas profesionalisme. Kedua pihak tidak ikut campur dalum urusan marjinal perusahaan masing-masing.

"Kerja sama yang terjalin antara Persis dan Wilmar adalah sebuah bentuk kerja sama profesional yang didasari untuk pengembangan sepak bola yang lebih berprestasi di Kota Solo, dan selama kurun waktu kerja sama musim lalu, lingkup kerja sama kedua pihak terbatas hanya dalam koridor profesional yang sudah disepakati bersama melalui surat perjanjian kerja sama," papar Kaesang.

Baca juga: Mafia Minyak Goreng Orang Dalam Kemendag, Ekonom: Wajar Pengungkapannya Lama

Kasus korupsi minyak goreng

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Foto: IstimewaKOMPAS.com/RAHEL NARDA Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Foto: Istimewa

Terdapat sejumlah nama lainnya yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Yang pertama adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan, Wisnu melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO.

Baca juga: Mafia Minyak Goreng Terbongkar, Mungkinkah Harga dan Stok Kembali Normal?

Persetujuan itu diberikan kepada sejumlah perusahaan, yakni Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Dari tiga perusahaan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas Togar Sitanggan.

Baca juga: IPW Sindir Polri Kalah Cepat dengan Kejagung Usut Mafia Minyak Goreng

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati; Nur Rohma Aida | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo, Rizal Setyo Nugroho)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com