Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Pulang Pohon Jati Tumbang di Hutan Negara, Warga Gunungkidul Ditangkap

Kompas.com - 17/03/2022, 15:09 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polisi menangkap NG (61), seorang petani asal Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena membawa pulang kayu milik negara yang tumbang karena angin kencang.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Paliyan AKP Solechan menyampaikan kasus ini bermula saat polisi hutan berpatroli di lahan Resor Pengelolaan Hutan (RPH) milik Perhutani. 

Patroli dilakukan setelah banyak pohon tumbang terkena angin kencang melanda wilayah Paliyan pada 11 Maret 2022.

Baca juga: Terinspirasi Perjalanan Nabi, Tiang Masjid Ini dari Pohon Jati Utuh Setinggi 27 Meter

Saat itu, aparat mendapati NG tengah mengambil batang pohon jati yang tumbang. Batang kayu dibawanya dengan cara dipikul hingga keluar area hutan.

NG yang tidak bisa berkelit, langsung dibawa bersama batang pohon jati ke Polsek Paliyan.

"Saat petugas ke rumah pelaku juga ditemukan sebanyak 6 batang kayu jati yang sudah diambil, disimpan di kandang sapi miliknya," kata Solechan dalam jumpa pers di Polres Gunungkidul, Kamis (17/3/2022).

"Pohon jati itu roboh terkena angin kencang, dan diambil yang bersangkutan," kata dia. 

Dikatakannya, dari hasil penggeledahan ditemukan total 8 batang kayu jati senilai Rp 3,2 juta, peralatan yang digunakan untuk memotong kayu seperti gergaji, sabit, hingga tali pengikat juga diamankan.

Baca juga: Tepergok Curi Kayu di TNBB Saat Nyepi, 2 Warga Ditangkap, 1 Buron

NG mengaku mengambil batang kayu jati tersebut sebagai bahan memperbaiki rumahnya

"Yang bersangkutan sebenarnya sudah tahu jika dilarang mengambil kayu jati di lahan RPH, tapi tetap melakukan aksinya," kata Solechan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 12 huruf d Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a. Pasal tersebut berada UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun," kata Solechan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com