Salin Artikel

Bawa Pulang Pohon Jati Tumbang di Hutan Negara, Warga Gunungkidul Ditangkap

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Paliyan AKP Solechan menyampaikan kasus ini bermula saat polisi hutan berpatroli di lahan Resor Pengelolaan Hutan (RPH) milik Perhutani. 

Patroli dilakukan setelah banyak pohon tumbang terkena angin kencang melanda wilayah Paliyan pada 11 Maret 2022.

Saat itu, aparat mendapati NG tengah mengambil batang pohon jati yang tumbang. Batang kayu dibawanya dengan cara dipikul hingga keluar area hutan.

NG yang tidak bisa berkelit, langsung dibawa bersama batang pohon jati ke Polsek Paliyan.

"Saat petugas ke rumah pelaku juga ditemukan sebanyak 6 batang kayu jati yang sudah diambil, disimpan di kandang sapi miliknya," kata Solechan dalam jumpa pers di Polres Gunungkidul, Kamis (17/3/2022).

"Pohon jati itu roboh terkena angin kencang, dan diambil yang bersangkutan," kata dia. 

Dikatakannya, dari hasil penggeledahan ditemukan total 8 batang kayu jati senilai Rp 3,2 juta, peralatan yang digunakan untuk memotong kayu seperti gergaji, sabit, hingga tali pengikat juga diamankan.

NG mengaku mengambil batang kayu jati tersebut sebagai bahan memperbaiki rumahnya

"Yang bersangkutan sebenarnya sudah tahu jika dilarang mengambil kayu jati di lahan RPH, tapi tetap melakukan aksinya," kata Solechan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 12 huruf d Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a. Pasal tersebut berada UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun," kata Solechan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/03/17/150959178/bawa-pulang-pohon-jati-tumbang-di-hutan-negara-warga-gunungkidul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke