Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Baru dan Memperpanjang SIM di Solo

Kompas.com - 09/03/2022, 18:22 WIB
William Ciputra

Editor

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi masyarakat untuk mengemudi kendaraan.

SIM di Indonesia terdiri dari beberapa golongan yang menyesuaikan jenis kendaraannya.

Jenis-jenis SIM yaitu:

  • SIM A untuk Mobil
  • SIM C untuk Motor
  • SIM B1 untuk Mobil besar
  • SIM B2 untuk Kendaraan Berat

Ada syarat dan langkah yang harus ditempuh masyarakat untuk bisa mendapatkan SIM.

Persyaratan umumnya disesuaikan dengan jenis SIM, usia pemohon, dan jenis permohonan.

Dalam artikel ini akan diulas cara membuat SIM di Solo, baik baru maupun perpanjangan.

Membuat SIM Baru di Solo

Untuk membuat SIM baru di Solo, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan.

Berikut syarat membuat SIM baru di Solo khusus untuk SIM A dan C:

  • Usia minimal 17 tahun
  • Mengisi formulir pengajuan
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Sertifikat Mengemudi (untuk SIM A)
  • Surat Keterangan Tes Psikologi
  • Surat Hasil Tes Kesehatan

Setelah semua syarat dimiliki, maka masyarakat atau pemohon bisa melakukan pengajuan SIM baru.

Berikut mekanisme membuat SIM baru di Solo:

  • Pemohon menuju loket pendaftaran di Satlantas Polresta Solo
  • Mengisi Formulir Pendaftaran SIM
  • Pemohon melakukan rekam data seperti foto, sidik jari, dan tanda tangan
  • Pemohon masuk ke Ruang Pencerahan untuk sosialisasi keselamatan berkendara
  • Melakukan ujian teori SIM sesuai jenis yang dimohon
  • Melaksanakan ujian praktik sesuai golongan SIM
  • Setelah lulus ujian, pemohon diminta melakukan pembayaran
  • Pemohon menerima SIM yang sudah dicetak

Biaya membuat SIM baru di Solo sebesar Rp 120.000 (SIM A), Rp 100.000 (SIM C). Selain itu ada biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Cara Memperpanjang SIM di Solo

Satpas Satlantas Polresta Surakarta.vymaps.com Satpas Satlantas Polresta Surakarta.
Pada prinsipnya, proses perpanjangan SIM hampir sama dengan membuat baru.

Bedanya, saat perpanjangan, pemohon tidak perlu melakukan ujian baik teori maupun praktik.

Namun, masyarakat harus memastikan bahwa perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Pasalnya, jika perpanjangan dilakukan setelah habis masa berlaku SIM lama, maka masyarakat harus melakukan permohonan baru.

Adapun syarat memperpanjang SIM di Solo sebagai berikut:

  • Mengisi Formulir Perpanjangan SIM
  • Melampirkan KTP asli
  • SIM lama yang akan diperpanjang (siapkan fotokopinya)
  • Surat Keterangan Sehat

Mekanisme perpanjangan SIM di Solo sebagai berikut:

  • Pemohon menuju loket pendaftaran di Satlantas Polresta Solo
  • Mengisi Formulir Perpanjangan SIM
  • Pemohon melakukan rekam data berupa foto, sidik jari, dan tanda tangan
  • Melakukan pembayaran
  • Pemohon menerima SIM baru yang sudah dicetak

Untuk biaya perpanjang SIM di Solo sebesar Rp 80.000 (SIM A) dan Rp 75.000 (SIM C). Biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan.

Sumber:
Polrestasurakarta.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com