"Harus diikuti dengan implementasi protokol kesehatan dan secara tegas penegakkan scanning QR Code Peduli Lindungi. Sektor industri termasuk di dalamnya mengalami perubahan misalnya hotel maksimal 50 persen dibarengi dengan penegakan protokol kesehatan," kata dia.
Minggu lalu, Dinas Pariwisata mengirimkan surat imbauan kewaspadaan kepada industri pariwisata, desa wisata dan destinasi wisata.
Baca juga: Mulyadi Kehilangan 7 Anggota Keluarga dalam Kecelakaan Bus di Bantul, Termasuk Ibunya
"Salah satu isi surat imbauan itu untuk mengaktifkan satgas Covid di masing-masing kelompok. Kalau asosiasi punya, destinasi wisata, desa wisata juga punya, diaktifkan kembali dan diefektifkan kembali," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.