Salin Artikel

PPKM Level 3 di DIY, Sultan Sebut Berbeda dengan Sebelumnya

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 resmi diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menurut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X PPKM Level 3 kali ini tidak seketat PPKM Level 3 yang diterapkan sebelumnya.

"Ya memang level 3, ya kami baru susun karena baru tadi malam. Perlu ada waktu, penting tetap protokol kesehatan, pakai masker itu prinsip," kata Sultan, saat ditemui di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (8/2/2022).

Disinggung terkait apakah juga diberlakukan pembatasan di sektor wisata, Sultan menyampaikan bahwa saat ini aturan soal pembatasan wisata sedang dibahas oleh Pemerintah DIY.

"Makanya, itu kami desain sendiri belum selesai," ujar dia.

"Saya kira kondisi sudah berbeda dengan saat itu (delta) mungkin bisa lebih memberikan ruang, karena Delta dengan Omicron berbeda," kata dia.

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menyampaikan, PPKM Level 3 segera ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur.

Salah satu isi dari instruksi gubernur adalah sektor wisata yang termasuk dalam fasilitas umum diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.


"Harus diikuti dengan implementasi protokol kesehatan dan secara tegas penegakkan scanning QR Code Peduli Lindungi. Sektor industri termasuk di dalamnya mengalami perubahan misalnya hotel maksimal 50 persen dibarengi dengan penegakan protokol kesehatan," kata dia.

Minggu lalu, Dinas Pariwisata mengirimkan surat imbauan kewaspadaan kepada industri pariwisata, desa wisata dan destinasi wisata.

"Salah satu isi surat imbauan itu untuk mengaktifkan satgas Covid di masing-masing kelompok. Kalau asosiasi punya, destinasi wisata, desa wisata juga punya, diaktifkan kembali dan diefektifkan kembali," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/08/121547778/ppkm-level-3-di-diy-sultan-sebut-berbeda-dengan-sebelumnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke